UPDATEBALI.com, BULELENG – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengusut dugaan kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng berinisial FR. Terbaru sebanyak 20 perbekel di Buleleng diperiksa, pada Rabu 9 Agustus 2023.
Dalam proses pemeriksaan yang berlangsung sejak pagi hingga malam ini, Kejagung meminjam tempat di Kejaksaan Negeri Buleleng. Usai pemeriksaan, Ketua Forum Komunikasi Desa dan Kelurahan (Forkomdeslu) Buleleng Ketut Suka mengatakan, dirinya dicecar dengan 12 pertanyaan terkait proses pengadaan buku perpustakaan dan desa.
Lebih lanjut, Suka menjelaskan pada tahun 2017 muncul surat yang diterbitkan Sekretaris Daerah (sekda) Kabupaten Buleleng yang saat itu dijabat oleh Dewa Ketut Puspaka. Dalam surat itu pihak desa diminta melakukan pengadaan buku perpustakaan desa.
“Awalnya sih memang menekan, makanya sekda dua kali mengeluarkan surat yang meminta pengadaan (buku),” Ucap Ketua Forum Komunikasi Desa dan Kelurahan (Forkomdeslu) Buleleng Ketut Suka.
Dimana dalam surat edaran tersebut, anggaran yang dipatok minimal Rp50 juta per desa, sehingga hal tersebut lantas mendapat penolakan, apalagi kala itu pengadaan buku belum menjadi prioritas desa, karena hal itu akhirnya muncul surat kedua yang isinya pembatalan pengadaan buku.
Namun penolakan tersebut justru membuat Perbekel Desa Dencarik Made Suteja yang saat itu menjabat sebagai Ketua Forkomdeslu Kabupaten Buleleng, terjerat kasus korupsi dana APBDes pada 2015-2016 senilai 149 juta dan ditahan 1 tahun penjara.
“Kita tidak mengatakan pak suteja terkait dengan buku. Tapi hanya menduga. Karena pasca penolakan muncul kasus lain. Sasarannya jelas hanya pak suteja karena beliau yang paling menyuarakan penolakan itu,” Jelasnya.
Kemudian di tahun 2018, para perbekel di Buleleng akhirnya terpaksa untuk menganggarkan dana desa untuk pengadaan buku perpustakaan desa. Namun pihaknya meminta nominalnya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing desa. Akhirnya sekitar 45 desa menganggarkan untuk pengadaan buku perpustakaan desa.
“Kita sampaikan pada Kajari saat itu tolong dong jangan sampai matok nominal berikan kebebasan kepada desa yang menganggarkan sesuai dengan kebutuhan. Disamping itu kita juga takut kalau kita vulgar menolak, ada hal lain,” Tandas Suka. (dna/ub)