Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliKasus Buka Paksa Portal Saat Nyepi, Dua Tersangka Ditetapkan

Kasus Buka Paksa Portal Saat Nyepi, Dua Tersangka Ditetapkan

UPDATEBALI.com, BULELENG – Kasus aksi buka paksa portal pembatas menuju Segara Rupek tepatnya di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng yang dijaga para pecalang saat nyepi, pada Rabu 22 Maret 2023 lalu terus bergulir. Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.

Saat dikonfirmasi Rabu 27 September 2023, Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, tahap pertama kasus ini sudah dalam proses penyerahan berkas ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Buleleng.

Baca Juga:  Dwijendra University Lepas Wisudawan Sebanyak 235 Orang

Lebih lanjut, AKP Darma menyebut untuk saat ini pihaknya masih menunggu hasil penelitian JPU apakah nantinya akan ada perbaikan atau kasusnya dianggap sudah lengkap P21. Untuk tersangka telah ditetapkan Senin 18 September 2023 lalu.

Dimana dalam kasus ini ada dua tersangka Achmad Zaini (51) dan Muhamad Rasyad (57). Keduanya ditetapkan lantaran berperan menginisiasi dan mempropokasi saat insiden pembukaan paksa tersebut terjadi.

Baca Juga:  Sosialisasi Penerimaan Polri 2025 di Smanser, Kapolres Buleleng: Persiapkan Diri

“Pertimbangan dari hasil gelar karena sudah cukup bukti maka ditingkatkan ke penyidikan kemudian dari hasil penyidikan keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” Ucap Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika.

Namun meski demikian, keduanya tidak dilakukan penahanan lantaran masa hukuman dibawah 5 tahun penjara. Saat ini keduanya hanya dikenakan wajib lapor selama dua kali dalam satu minggu.

Baca Juga:  Kuliah Praktisi, Prodi Sastra Indonesia Gandeng Pengajar BIPA dari Undiksha

“Pasal 156 tetap, karena menetap di Sumberklampok jadi tetap dilakukan larangan keluar daerah nanti dibantu Polsek setempat untuk melakukan pengawasan,” Tandas AKP Darma.(Dna/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments