spot_img
spot_img
BerandaBaliKapolsek Benoa Musnahkan Barang Ilegal Hasil Sitaan Bea Cukai

Kapolsek Benoa Musnahkan Barang Ilegal Hasil Sitaan Bea Cukai

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Polsek Benoa, Kepolisian Sektor Benoa yang merupakan mitra kerja berbagai insitusi maupun stakehokder yang ada di Pelabuhan Benoa dalam menjaga dan melayani berbagai kepentingan masyarakat.

Kegiatan pemusnahan barang barang ilegal yang disita oleh kantor Bea Cukai Denpasar yang meliputi Kantor Bea Cukai Benoa dan Bea Cukai Ngurah Rai pada tenggang waktu Semester I tahun 2022 pada hari Kamis (21/7/2022) pukul 09.00 wita di depan Kantor Bea Cukai Benoa.

Baca Juga:  Tiga Shio ini Punya Peruntungan Paling Baik di Tahun 2022

Kata sambutan dari Kepala Kantor wilayah (Kanwil) Bea Cukai Bali, NTB dan NTT Susila Brata, S.E., MM., dalam acara pemusnahan barang ilegal ini menyampaikan, ada banyak barang barang ilegal yang tidak memenuhi aturan yang disita oleh kantor Bea Cukai Denpasar selama semester I tahun 2022 seperti berbagai macam jenis minuman, rokok, barang elektronic, berbagai hiasan dari satwa yang dilindungi dan barang barang lainnya.

Baca Juga:  Mahfud MD Sebut Putusan Penundaan Pemilu PN Jakpus Sensasi Berlebihan

“Tindakan tindakan ini dilakukan sebagai upaya Comunity Protector atau perlindungan terhadap warga dari barang barang ilegal serta pembelajaran, dimana kami akan menyita dan memusnahkan seluruh barang barang yang tidak mengikuti aturan kepabeanan maupun barang barang yang ternyata dari Satwa yang dilindungi,” ungkapnya.

Kapolsek Benoa, Kompol. I Nyoman Wiranata, S.H., yang diundang dan didaulat ikut memusnahkan barang barang ilegal tersebut bersama instansi lainnya menjelaskan, Kegiatan ini merupakan sinergitas dengan ikatan lainnya yang ada di Pelabuhan Benoa dalam menjaga dan melayani semua warga yang mempunyai urusan dan kepentingan di Pelabuhan Benoa ini.

Baca Juga:  Diduga Kelainan Jiwa, Seorang Pria Resahkan Perempuan di Buleleng

“Dengan adanya publikasi terhadap Kegiatan pemusnahan ini sudah sesuai dengan undang undang transpransi publik Republik Indonesia No 14 tahun 2008, hal ini merupakan pembelajaran juga terhadap masyarakat agar selalu mengikuti seluruh aturan kalau ingin membawa barang barang dari luar negeri,” ujar Kapolsek Kompol Wiranata (den/ub).

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments