Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliKapolda Bali Musnahkan 2.051 liter Arak Fermentasi di Polres Karangasem

Kapolda Bali Musnahkan 2.051 liter Arak Fermentasi di Polres Karangasem

UPDATEBALI.com, KARANGASEM – Disela-sela kunjungannya ke Polres Karangasem dalam rangka peletakan batu pertama pembangunan Rumah Susun Polres Karangasem, Kapolda Bali Irjen Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si. memusnahkan 2.051 liter di Polres Karangasem Kamis, (02/06/2022).

Didampingi PJU Polda Bali, Kapolres Karangasem AKBP. Ricko A.A. Taruna, S.H.,S.I.K.,M.H.,M.M., Waka Polres Karangasem Kompol Fachmi Hamdani, S.Psi.,S.I.K., PJU Polres Karangasem dan Kapolsek jajaran Polres Karangasem Kapolda Bali Irjen Pol.Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si. melakukan pemusnahan arak fermentasi yang proses pembuatannya tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Kelola minuman permentasi atau destilasi khas Bali yang dapat mengganggu kesehatan untuk dikomsumsi.

Baca Juga:  QR Code Hingga e-Wallet Jadi Tren Pembayaran Digital Indonesia 2021

Arak fermentasi tersebut merupakan arak sitaan hasil oprasi Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem. Arak tersebut disita karena proses pembuatan dan bahan yang dipakai tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Kelola minuman permentasi atau destilasi khas Bali. Hasil minuman fermentasi akan berakibat buruk bagi kesehatan bila dikomsumsi dikomsumsi.

Baca Juga:  Sosialisasi Pendayagunaan Dokter Spesialis dan Penguatan Dukungan Fakultas Kedokteran Universitas Udayana

“Kedepannya penertiban arak akan terus dilakukan sesuai dengan Pergub Bali nomor 1 tahun 2020 dan bekerjasama dengan Sar Pol PP,” ujar Kapolda Bali. (tra/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments