UPDATEBALI.com, DENPASAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali) telah membuka layanan Pojok Pajak di Mall Living World Denpasar, sebagai bagian dari upaya meningkatkan akses informasi dan pelayanan perpajakan bagi masyarakat.
Dilaksanakan mulai tanggal 18 hingga 24 Maret 2024, dari pukul 10.00 hingga 21.00 WITA, Pojok Pajak ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memperoleh informasi terkait perpajakan.
“Kami berkomitmen untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi dan layanan perpajakan. Dengan hadirnya Pojok Pajak di pusat keramaian, diharapkan proses ini menjadi lebih mudah dan cepat bagi masyarakat,” Ucap Nurbaeti Munawaroh, Kepala Kanwil DJP Bali.
Selain memberikan layanan perpajakan, Kanwil DJP Bali juga menyebarkan informasi terkait pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta Perubahan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). Hal ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan.
Pojok Pajak Kanwil DJP Bali tidak hanya berada di Mal Living World Denpasar, namun juga tersebar di beberapa pusat keramaian, pusat perbelanjaan, dan kantor pemerintahan di wilayah Bali.
Informasi terkait jadwal dan lokasi pembukaan Pojok Pajak dapat dilihat melalui kanal jejaring sosial Instagram @pajakbali.
Kanwil DJP Bali juga tetap memberikan pelayanan optimal melalui layanan mandiri melalui laman www.pajak.go.id serta layanan Whatsapp Chat Official Kanwil DJP Bali di nomor 0851-6370-0280 untuk konsultasi perpajakan. Bagi wajib pajak yang mengalami kendala, dapat memanfaatkan layanan Pojok Pajak maupun layanan di Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Bali. (yud/ub)