UPDATEBALI.com, DENPASAR – Kantor Imigrasi Singaraja, melakukan deportasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Belgia karena melampaui batas izin tinggal hampir satu tahun.
“Harga tiket pesawat tidak ditanggung oleh kami,” kata Hendra Setiawan, Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, di Denpasar pada hari Senin 3 Juli 2023.
Dia menjelaskan bahwa WNA asal Belgia yang ditangkap di Kabupaten Karangasem pada hari Selasa 27 Juni 2023 adalah seorang pria berusia 38 tahun dengan inisial DD. Penangkapan dilakukan oleh petugas imigrasi saat melakukan patroli.
DD kemudian ditahan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Singaraja, yang berlokasi di Kabupaten Buleleng, Bali Utara.
Kantor Imigrasi Singaraja bertanggung jawab atas tiga kabupaten, yaitu Kabupaten Buleleng, Jembrana, dan Karangasem.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, DD mengaku datang sendiri ke Bali untuk berlibur.
Namun, setelah melihat peluang pekerjaan di Pulau Dewata, DD bermaksud mencari pekerjaan. Namun, sampai saat ditangkap oleh petugas imigrasi, ia belum mendapatkan pekerjaan.
Diketahui bahwa DD memiliki izin tinggal kunjungan yang berlaku hingga tanggal 9 Agustus 2022.
Oleh karena itu, saat ditangkap pada 27 Juni 2023, dia telah melebihi izin tinggal selama 322 hari atau hampir satu tahun menjadi WNA tanpa dokumen keimigrasian yang sah di Bali.
DD didakwa berdasarkan pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain deportasi, DD juga dimasukkan dalam daftar penangkalan masuk Indonesia.
Menurut pasal 102 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan selama maksimal enam bulan dan dapat diperpanjang hingga enam bulan setiap kali.
DD kemudian dideportasi pada hari Minggu 2 Juli 2023 malam melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dengan menggunakan pesawat komersial dengan rute penerbangan langsung Denpasar-Amsterdam dan dilanjutkan menuju Brussel, Belgia.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Anggiat Napitupulu, mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan terhadap WNA.
Dia menyebutkan bahwa masyarakat dapat menghubungi nomor pengaduan di 0361-224856. (ub/ant)