UPDATEBALI.com, DENPASAR – Kantor Imigrasi Ngurah Rai, melakukan deportasi terhadap dua warga negara asing (WNA) yang berasal dari Australia dan Rusia karena melanggar izin tinggal.
Kepala Imigrasi Ngurah Rai, Sugito, menjelaskan bahwa dua WNA tersebut adalah MEM dari Australia dan KN dari Rusia. MEM dideportasi karena telah melebihi masa izin tinggalnya, sementara KN karena menyalahgunakan izin tinggalnya.
Deportasi terjadi pada Rabu (2/8) dan keduanya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. MEM terbang menuju Cairns, Australia, sementara KN melalui rute Vietnam-New Delhi-Moskow.
Sugito menambahkan bahwa MEM tiba di Bali pada 10 Mei 2023 menggunakan Visa on Arrival (VoA) dan izin tinggalnya berakhir pada 8 Juni 2023. Oleh karena itu, ia telah melebihi masa izin tinggal yang diberikan selama lebih dari 60 hari.
Sementara itu, KN tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 17 Juni 2023 dengan izin tinggal berlaku hingga 16 Juli 2023, juga menggunakan VoA. Namun, setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Ngurah Rai, diketahui bahwa KN melakukan kegiatan promosi properti yang tidak sesuai dengan peruntukan VoA. Selain itu, KN juga diketahui telah beberapa kali keluar masuk wilayah Indonesia.
Kedua WNA tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain dideportasi, kedua nama WNA ini akan dimasukkan dalam daftar penangkalan masuk Indonesia. Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang setiap kali paling lama enam bulan. (ub/ant)