Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliJurnalis dan Media Bali Desak Pemerintah Hentikan Pembahasan RUU Penyiaran

Jurnalis dan Media Bali Desak Pemerintah Hentikan Pembahasan RUU Penyiaran

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Sejumlah jurnalis dan pekerja media yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bali Tolak RUU Penyiaran menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Provinsi Bali pada Senin, 27 Mei 2024.

Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang sedang dibahas di DPR RI.

Ambros Boli Berani, salah satu perwakilan massa, menjelaskan bahwa draf RUU Penyiaran mengandung pasal-pasal yang dinilai mengancam kebebasan pers, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM). Menurutnya, aturan-aturan dalam draf tersebut berpotensi membawa Indonesia kembali ke era otoritarianisme.

“Berdasarkan kajian yang kami lakukan terhadap draft RUU Penyiaran, berikut catatan kritis atas pasal-pasal problematik yang berpotensi mengebiri demokrasi dan merampas hak asasi manusia (HAM), termasuk hak atas kemerdekaan pers, pelanggaran hak publik atas informasi, pelanggaran kebebasan berekspresi, ingga melanggengkan monopoli,” ucapnya.

Baca Juga:  Meriahkan Hari Pers Nasional 2023, Astra Motor Bali Apresiasi Jurnalis dengan Service Gratis Khusus Honda

I Wayan Dira Arsana menambahkan bahwa pasal-pasal dalam draf RUU Penyiaran, terutama Pasal 34F Ayat 2, mewajibkan verifikasi konten siaran ke KPI yang dapat membatasi kebebasan berekspresi dan mengancam mata pencaharian pekerja kreatif di berbagai platform digital.

“Selain itu, Pasal 8A huruf q juncto 42 ayat (1) dan (2) menimbulkan konflik kewenangan antara KPI dan Dewan Pers, yang mengakibatkan penghapusan Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers sebagai acuan dalam menilai produk jurnalistik,” tuturnya.

Baca Juga:  Sinergi Media dan Pendidikan, ITB STIKOM Bali Persembahkan Beasiswa untuk Jurnalis

Ia juga menjelaskan pasal ini dapat mengekang kebebasan berekspresi warga negara, dan berpotensi menghilangkan lapangan kerja pekerja kreatif, konten kreator di sejumlah platform digital (Youtube, Tiktok, Spotify, Vidio, dll), termasuk podcast di berbagai platform digital, pegiat media sosial dan lainnya.

Aliansi ini menyampaikan tujuh tuntutan utama:
1. Menolak RUU Penyiaran yang sedang dibahas.
2. Menolak pasal-pasal yang dianggap anti-kemerdekaan pers, anti-demokrasi, anti-kebebasan berekspresi, dan anti-HAM.
3. Menolak monopoli kepemilikan lembaga penyiaran.
4. Mendesak Presiden Jokowi dan DPR RI meninjau ulang atau menghentikan pembahasan RUU Penyiaran.
5. Menuntut partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan dan perundang-undangan.
6. Menuntut keterlibatan Dewan Pers dan organisasi jurnalis dalam pembahasan RUU Penyiaran.
7. Menuntut penghapusan pasal-pasal problematik yang berpotensi melanggar kebebasan pers dan hak publik atas informasi.

Baca Juga:  Diskop UKMP Badung Gelar Pelatihan Desain Mode untuk UMKM

Orasi yang disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Bali Tolak RUU Penyiaran mendapat respon yang positif dari Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Bali I Gede Indra Dewa Putra. Sekwan secara lugas menyampaikan aspirasi akan dilimpahkan ke Sekretaris Jenderal DPR RI.

Aliansi ini terdiri dari berbagai organisasi jurnalis, perusahaan media, mahasiswa, dan kelompok prodemokrasi di Bali, termasuk IJTI Bali, AJI Denpasar, PWI Bali, AMSI Bali, SMSI Bali, JMSI Bali, Frontier Bali, dan FMN Denpasar. (den/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments