UPDATEBALI.com, BULELENG – Satreskrim Polres Buleleng berhasil mengamankan sebanyak dua orang terduga pelaku judi online yang berperan sebagai pengecer dan pengepul judi online, pada Senin (22/8/2022) di kediamannya masing-masing.
Berdasarkan informasi yang telah dihimpun, penangkapan dua orang tersebut berawal dari aduan masyarakat yang disampaikan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng, terkait adanya judi online yang sangat meresahkan, pada Minggu (21/8/2022).
Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya mengatakan dengan adanya laporan tersebut pihaknya kemudian langsung melakukan penyelidikan yang diawali dengan melakukan pengawasan pada lingkungan tempat terduga pelaku melakukan judi online.
Akhirnya dari hasil penyelidikan itu, didapatkan informasi bahwa terduga pelaku bernama Ketut Kariawan alias Nyempret (38) asal Banjar Dinas Pegentengan, Desa Banjar, berperan sebagai pengecer judi online. Mengetahui hal itu Nyempret yang kebetulan saat itu sedang ada dirumahnya pun langsung diamankan beserta barang bukti berupa satu buah tas pinggang warna hitam merk ortus eigt, satu buah handphone Merk Samsung J3 berisi WhatsApp pasangan angga-angka togel serta uang tunai sejumlah Rp 409 ribu.
“Berbekal hasil penyelidikan yang kuat, kemudian tim opsnal Sat Reskrim Polres Buleleng langsung mengamankan Ketut Kariawan Alias Nyempret yang saat itu sedang ada dirumahnya beserta barang buktinya,” ucap Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya saat dikonfirmasi pada Minggu (4/9/2022) malam.
Selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan, akhirnya terduga pelaku Nyempret mengaku bahwa dirinya telah melayani dan menerima pemasangan judi online melalui WhatsApp, dimana hasil penerimaan pasangan itu selanjutnya akan diberikan kepada pengepulnya bernama Nyoman Budisma alias Loger (35) asal Banjar Dinas Pegentengan, Desa Banjar.
Mengetahui hal itu, kemudian pihaknya langsung mendatangi rumah terduga pelaku Loger yang kebetulan saat itu sedang berada dirumahnya. Terduga pelaku Loger pun langsung diamankan beserta barang bukti berupa satu buah handphone merk Xiaomi warna gold dengan situs judi online Seleb Toto. Selanjutnya Terduga pelaku Loger juga dilakukan pemeriksaan, dimana dirinya mengaku telah menerima hasil pemasangan judi online dari terduga pelaku Nyempret.
“Jenis perjudian online yang dilakukan selama tiga bulan ini dengan cara login ke google crome dengan situs Seleb Toto jenis TSSM Singapore,” imbuhnya.
Akibat kejadian tersebut keduanya disangka telah melakukan tindak pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.(diana/ub)