UPDATEBALI.com, DENPASAR – Pertamina Patra Niaga menindak tegas pangkalan dan agen LPG yang terbukti melanggar peraturan dalam menjalankan usahanya. Pertamina Patra Niaga regional Jatimbalinus memberikan sanksi kepada pangkalan yang menjual tabung LPG 3 kg subsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditentukan pemerintah daerah.
Sanksi dijatuhkan setelah tim Pertamina wilayah Bali dan Agen LPG menemukan bukti bahwa pangkalan dengan nomor registrasi 580226891293044 di Jalan Hang Tuah No.12, Br/Link Kaja, Denpasar menjual LPG 3 kg seharga 30 ribu rupiah per tabung, jauh di atas HET yang ditetapkan sebesar 18 ribu rupiah sesuai SK Gubernur Bali No. 63/Tahun 2022.
“Laporan dari masyarakat kami terima lalu kami lakukan investigasi terhadap pangkalan tersebut. Kami juga melakukan kroscek dengan agen yang menyuplai LPG 3 kg ke pangkalan tersebut. Dari hasil investigasi ditemukan bahwa pangkalan ini menjual seharga 30 ribu rupiah, yang mana harga tersebut di atas HET yang telah ditetapkan,” jelas Ahad Rahedi, Area Manager Communication Relations & CSR Pertamina Patra Niaga regional Jatimbalinus, pada Selasa 28 Mei 2024.
Ahad Rahedi menerangkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan kepada lembaga penyalur/agen yang menyuplai pangkalan tersebut untuk memberikan sanksi berupa penghentian pasokan LPG 3 kg sampai jangka waktu yang tidak ditentukan.
“Pemberian sanksi ini menunjukkan komitmen Pertamina Patra Niaga dalam menyalurkan LPG subsidi dengan tepat sasaran dan melindungi hak kalangan masyarakat penerima subsidi,” tambahnya.
Ahad Rahedi mengapresiasi masyarakat dan media yang melaporkan kejadian pelanggaran di lapangan.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat dan rekan-rekan media yang melaporkan kejadian pelanggaran di lapangan. Kami mohon dukungan sepenuhnya agar kita bersama-sama terus mengawal pendistribusian LPG bersubsidi,” tutur Ahad.
Dengan dukungan dan kolaborasi dari semua pihak, Ahad berharap LPG subsidi dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak. Pertamina juga mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan energi bersubsidi, khususnya LPG subsidi.
“Penjualan di atas HET untuk LPG 3 kg subsidi sangat merugikan masyarakat. Mari kita sama-sama mengawal dan mengawasi pendistribusian energi bersubsidi ini,” tutup Ahad.
Pertamina mengajak masyarakat yang menemukan adanya dugaan atau indikasi penyalahgunaan BBM subsidi dan LPG subsidi untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau melalui Pertamina Call Center di nomor 135 untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.(yud/ub)