UPDATEBALI.com, DENPASAR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali melaksanakan patroli siber, diketahui bahwa ditemukan adanya akun twitter dengan 106 Following dan 68,9K Followers yang memposting video yang bermuatan pornografi.
Dalam keterangannya, saat gelaran rilis pengungkapan kasus di Ruang Rapat Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, pada Rabu (10/8/2022), Kabid Humas Polda Bali Satake Bayu, S.I.K., M.Si., didampingi Kabagbinops Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Ida Putu Wedanajati, S.H., M.H., Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci, S.I.K., M.I.K., dan Kanit 2 Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Bali Kompol Tri Joko W., mengatakan ditemukan beberapa video adegan berhubungan badan antara beberapa orang dengan perempuan yang sama, pada akun twitter tersebut termuat “OPEN GROUP EXCLUSIVE TELEGRAM”.
“Sebagaimana diketahui untuk masuk kedalam grup tersebut harus membayar sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah),” Kata Kabid Humas Satake Bayu.
Lebih lanjut Kabidhumas Polda Bali menjelaskan setelah dilakukan undercover buy ditemukan group telegram. Didalam group Telegram tersebut tersangka yang merupakan admin dari grup tersebut membagikan video porno dan pemeran yang sama dengan pemeran video yang ada di akun twitter sebelumnya, dimana pemeran video porno tersebut diduga diperankan oleh tersangka bersama dengan istrinya.
“Tim Siber Ditreskrimsus Polda Bali dibawah pimpinan AKP Zulfi Anshor Kholik, S.H., melaksanakan penyelidikan dan diketahui bahwa pelaku merupakan pasangan suami istri dengan inisial GGG dan DKS. Sampai saat ini tersangka memiliki 3 ( tiga ) grup telegram yang beranggotakan ratusan orang dan keuntungan yang didapat hingga saat ini kurang lebih sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah),” jelasnya.
Ditempat yang sama Kanit 2 Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Bali Kompol Tri Joko W, secara tegas mengatakan akan terus berupaya untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan terhadap para pemilik akun media sosial apapun yang melakukan pelanggaran tidak hanya terbatas pada penyebaran konten pornografi namun terhadap pelanggaran atau bentuk kejahatan lainnya.
“Diharapkan dengan pengungkapan ini dapat membuat jera pelaku lainnya sehingga diharapkan masyarakat bisa bermedia sosial dengan sehat dan bisa memberikan edukasi untuk masyarakat,” tegas Tri Joko.(den/ub)