UPDATEBALI.com, TABANAN – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Jero Dasaran Alit (JDA) semakin berkembang setelah pihak berwajib menetapkan JDA sebagai tersangka dalam kasus ini. Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan kedua yang berlangsung pada tanggal 9 Oktober 2023. Meski menjadi tersangka, JDA tidak ditahan, karena ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan padanya adalah empat tahun penjara.
Kadek Agus Mulyawan, kuasa hukum JDA, menjelaskan perkembangan terbaru ini dalam sebuah pernyataan kepada media pada Kamis 12 Oktober 2023 di Polres Tabanan. Dia mengungkapkan bahwa pada awalnya, saat menjalani pemeriksaan pada hari Senin 9 Oktober 2023, JDA masih berstatus sebagai saksi. Namun, pada hari Selasa 10 Oktober 2023, mereka menerima surat pemberitahuan bahwa status JDA telah berubah menjadi tersangka.
Mulyawan juga menyoroti kecepatan dalam penyidikan kasus ini. Meskipun laporan polisi tercatat pada 30 September, penyidikan terhadap kasus ini terbilang berlangsung dengan cepat. Tim hukum JDA berencana untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya dengan menghormati proses hukum yang berlaku. Mereka juga menegaskan bahwa JDA siap menjalani proses hukum dengan baik dan patuh terhadap segala ketentuan yang berlaku.
Dalam perkara ini, JDA dihadapkan pada tuduhan melakukan pelecehan terhadap tubuh yang mengakibatkan penurunan harkat dan martabat seorang wanita, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a dalam Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Namun, penting untuk dicatat bahwa JDA tidak akan ditahan, melainkan wajib melapor kepada pihak berwajib.
Meski begitu, tim kuasa hukum JDA menyatakan bahwa mereka masih akan mempelajari dan menggali tindakan apa yang akan diambil selanjutnya dalam rangka menghadapi situasi ini. Mereka menegaskan komitmen JDA untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini. (tia/ub)