UPDATEBALI.com, TABANAN – Dengan memperhatikan masukan dan saran perbaikan dari berbagai pihak salah satunya Bawaslu, KPU Tabanan terus melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) setiap bulan. Tujuannya tidak lain untuk dapat meningkatkan kualitas data pemilih di kabupaten Tabanan jelang Pemilu 2024.
Untuk memastikan data tersebut KPU Tabanan bersama Bawaslu Tabanan melakukan verifikasi faktual ke alamat bersangkutan, Jumat, (24/06/2022).
Salah satu data pemilih yang menjadi perhatian KPU dan Bawaslu Tabanan adalah data pemilih atas nama I Putu Pryamka yang tidak ada dalam daftar pemilih PDPB bulan Mei 2022 lalu. Padahal yang bersangkutan memiliki KTP el di Desa Sudimara, Kecamatan Tabanan sementara KK (kartu keluarganya) nya tercatat di Gadung Sari, Kecamatan Selemadeg Timur.
menindaklanjuti hal itu KPU dan Bawaslu Tabanan langsung turun ke Desa Sudimara diterima Sekdes Sudimara, I Wayan Mayun di Kantor Desa Sudimara. Dalam kesempatan itu KPU juga berkoordinasi dengan kepala Dusun Sudimara Kaja guna memastikan data tersebut.
Anggota Bawaslu Tabanan Kordiv Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar lembaga, I Ketut Narta mengatakan, atas saran perbaikan itu, KPU telah mengambil langkah cepat mengajak Bawaslu untuk bersama-sama melakukan faktual. ‘Setelah kami turun ke lapangan memang benar yang bersangkutan tercatat pada KK di Sudimara sesuai dengan alamat KTP el yang bersangkutan, sehingga kami berharap yang bersangkutan dapat dimasukkan kedalam daftar pemilih pada Bulan Juni ini,� harap Narta.
Sementara Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Tabanan, I Ketut Sugina membenarkan, pihaknya mendapatkan masukan dari berbagai pihak salah satunya Bawaslu Tabanan. “Yang kita faktual saat ini adalah saran perbaikan Bawaslu Tabanan, memang kita harus faktual karena tidak serta merta saran perbaikan itu bisa kita eksekusi sebelum kita mengecek kebenarannya di lapangan,� ucapnya.
Namun untuk saran perbaikan atas nama pemilih yang di Sudimara Kaja ini, menurut Sugina setelah dilakukan faktual memang benar adanya sehingga hal itu akan dieksekusi kedalam daftar pemilih.
“Setelah kita faktual dan memang benar adanya sesuai saran perbaikan Bawaslu, maka kami pastikan kita eksekusi bulan ini, dalam artian pemilih yang bersangkutan kita akan masukkan dalam pemilih baru pada PDPB bulan Juni yang akan kita rekap pada Selasa, 28 Juni 2022 mendatang,� papar Sugina. (den/ub)