UPDATEBALI.com, JEMBRANA – Pemerintah Kabupaten Jembrana menerima sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk kesenian Jegog dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Supratman Andi Agtas kepada I Made Kembang Hartawan dalam acara Penyerahan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual Provinsi Bali Tahun 2026.
Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya pada Rabu, 1 April 2026, dan turut dihadiri oleh Megawati Soekarnoputri yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN, serta Wayan Koster bersama Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta, dan para kepala daerah se-Bali.
Selain itu, sertifikat hak cipta juga diserahkan kepada Luh Wayan Sriadi atas brand “Putri Mas” yang berfokus pada kerajinan tenun dan songket khas Jembrana.
Dalam sambutannya, Supratman menegaskan bahwa perlindungan terhadap kekayaan budaya daerah merupakan wujud kehadiran negara dalam menjaga warisan leluhur. Ia menyebut, sertifikat KIK bukan hanya simbol legalitas, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap identitas budaya masyarakat, khususnya kesenian Jegog yang memiliki nilai sosial dan spiritual tinggi.
“Tradisi ini harus dijaga bersama agar tetap lestari sekaligus memiliki nilai tambah ekonomi dan daya saing global,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Kembang Hartawan yang hadir didampingi Wakil Bupati I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat), menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah pusat dalam pelestarian budaya lokal. Menurutnya, pengakuan ini menjadi kebanggaan sekaligus motivasi bagi masyarakat Jembrana untuk terus menjaga dan mengembangkan kesenian daerah.
Ia juga berharap kesenian Jegog yang telah tercatat secara resmi dapat semakin berkembang, tidak hanya sebagai warisan budaya, tetapi juga menjadi potensi ekonomi kreatif dan daya tarik pariwisata.
Dengan adanya perlindungan hukum melalui sertifikat KIK ini, kesenian Jegog diharapkan semakin dikenal di tingkat global, sekaligus memperkuat kontribusinya dalam mendukung sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Jembrana. (yud/ub)





