UPDATEBALI.com, TABANAN – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Kadek Dwi Arnata atau yang lebih dikenal sebagai Jero Dasaran Alit (JDA) sudah dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan Negeri Tabanan, Kamis 4 Januari 2024.
Setelah proses pelimpahan, JDA dipindahkan ke Lapas IIA Tabanan untuk 20 hari ke depan sampai perkara masuk di Pengadilan Negeri Tabanan.
I Gusti Ngurah Anom, Kasi Intel Kejari Tabanan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap JDA selama 20 hari setelah menerima berkas dan tersangka dari penyidik Polres Tabanan. Anom menambahkan bahwa proses perampungan berkas akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tabanan. Atas kasus yang menjeratnya, JDA dikenai pasal 6 huruf a dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, serta pasal 285 dan 289 KUHP tentang pemerkosaan dan pencabulan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda.
Kadek Agus Mulyawan, Kuasa Hukum JDA, menyatakan niatnya untuk segera mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan kerjasama penuh selama pemeriksaan dan pertimbangan lainnya.
Pemindahan JDA dari rutan Polres Tabanan ke Lapas Tabanan diawasi oleh empat petugas Kejari Tabanan. Terkait statusnya sebagai Tahanan Baru yang dikenal sebagai tokoh muda spiritual aktif di media sosial dan sempat viral.
Kepala Lapas Tabanan, Muhammad Kameily, menegaskan bahwa tidak akan ada perlakuan khusus atau istimewa bagi JDA selama masa penahanan di Lapas. Semua tahapan proses akan dijalani sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), tanpa perlakuan khusus atau perbedaan dalam pelayanan tahanan.(tia/ub)