Senin, Maret 10, 2025
BerandaKesraJamsos Ketenagakerjaan dengan JKP Sambut Babak Baru

Jamsos Ketenagakerjaan dengan JKP Sambut Babak Baru

UPDATEBALI.com, Jakarta  – Jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia memasuki babak baru jelang dimulainya program yang menyasar buruh dan pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) lewat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang akan dimulai pada Februari 2022.

JKP adalah program yang menyasar pekerja dan buruh yang terkena PHK serta memberikan bantuan kepada mereka untuk bisa mendapatkan pekerjaan baru dalam bentuk bantuan tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Perlindungan terhadap pekerja yang kehilangan mata pencaharian bukanlah hal baru. Pelaksanaan program serupa telah dilakukan di beberapa negara seperti Jepang dan Korea Selatan.

Di Indonesia, pelaksanaan JKP merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja dengan telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penyelenggaraannya dilakukan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dan pemerintah pusat dan bahwa peserta akan mendapatkan manfaat uang tunai selama enam bulan, adanya akses informasi pasar kerja serta pelatihan kerja berbasis kompetensi.

Baca Juga:  Gubernur Wayan Koster Ajak Masyarakat Mendoakan KTT G20 Berjalan Lancar di Pura Kahyangan Jagat Batu Medau

Demi mendapatkan manfaat itu, peserta harus dipastikan telah ikut dalam program jaminan sosial BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Serta harus mengikuti empat program yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP) di BPJS Ketenagakerjaan dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.

Terkait penerima program JKP yaitu pekerja yang mengalami PHK sesuai dengan UU Cipta Kerja (Pasal 154A UU No. 11 Tahun 2020), pekerja yang berkeinginan untuk bekerja kembali dan pekerja yang memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan serta membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Hal itu tidak berlaku untuk alasan PHK karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, dan meninggal dunia.

Baca Juga:  Hadapi Lonjakan Omicron, Luhut Minta Masukan Pakar Siapkan Skenario

Manfaat tunai sendiri berikan selama enam bulan dengan rincian 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya. Batas upah adalah Rp5 juta.

Menjelang pelaksanaan JKP, pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Tadjuddin Noer Effendi menyebut bahwa program itu memiliki maksud yang sangat baik, yaitu memberikan bantuan kepada pekerja di Indonesia saat mereka sedang mencari pekerjaan baru setelah terkena PHK.

Namun, dia juga mengingatkan perlunya persiapan yang sangat matang dalam menjalankannya terutama terkait permasalahan data.

Persiapan proses verifikasi data, kata dia, sangat penting dilakukan agar bantuan yang diberikan oleh pemerintah benar-benar tepat sasaran.

Kesahihan data menjadi hal penting yang harus diverifikasi mengingat salah satu manfaat yang akan diterima oleh pekerja korban PHK adalah bantuan tunai selama enam bulan.

Baca Juga:  Google Blokir Media Rusia dari Penghasilan Iklan

Tidak hanya itu, proses verifikasi data juga perlu dipersiapkan dengan matang mengingat terdapat syarat-syarat khusus seorang pekerja dapat menerima JKP seperti syarat terkait pembayaran iuran.

Persiapan matang juga diperlukan terkait pemberian manfaat akses informasi pasar kerja dan pelatihan. Dia menegaskan manfaat penyediaan data lowongan pekerjaan dan/atau bimbingan jabatan sebagaimana yang dijanjikan sebagai manfaat akses informasi pasar kerja, bukanlah hal yang mudah dilakukan.

Begitu juga dengan manfaat pelatihan kerja, yang sesuai PP No.37 Tahun 2021 dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta atau perusahaan.

Apalagi arah pelatihan dalam layanan bimbingan jabatan, tidak seluruhnya ditujukan untuk menjadi pekerja kembali, melainkan juga diarahkan menjadi Tenaga Kerja Mandiri (TKM) atau wirausaha.

“Persiapannya harus betul-betul bagus supaya apa yang ingin dicapai dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini benar-benar tercapai,” ujar Tadjuddin. (ub/ant)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments