UPDATEBALI.com, BULELENG – Usai menjalani sidang tuntutan pada Kamis 23 Februari 2023 bertempat di Pengadilan Negeri Singaraja. Kini Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menuntut oknum notaris Komang Nunuk Sulasih yang menyelewengkan dana perpajakan pidana penjara dua tahun dua bulan.
Saat dikonfirmasi Kamis 23 Februari 2023, Kasi Intel sekaligus Humas Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada menyampaikan dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum langsung membacakan tuntutannya, yakni terdakwa Nunuk terbukti telah melakukan tindak pidana di Bidang Perpajakan.
"Hasil sidang, terdakwa ini terbukti secara sah melakukan pidana di bidang perpajakan," ucap Kasi Intel sekaligus Humas Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada.
Baca juga:
Tabanan Kantongi 162 Koperasi Tidak Aktif
Diamana terdakwa Nunuk telah melanggar pasal 39 ayat (1) huruf c Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Disamping itu, Alit Ambara menyebut selain hukuman pidana penjara, terdakwa Nunuk juga dikenakan denda dua kali kerugian pendapatan negara berupa jumlah pajak terutang yang tidak dibayarkannya sebesar Rp720 Juta lebih. Sehingga total denda yang harus dibayarkan sebesar Rp1.450 Miliar lebih.
{bbbanner}
"Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara dua tahun dua bulan serta pidana serta denda sebesar dua kali kerugian pada pendapatan negara berupa jumlah pajak terutang yang tidak dibayar," Jelas Alit Ambara.
Kemudian, setelah sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut nantinya akan dilanjutkan dengan pembelaan dari terdakwa Nunuk yang akan dilakukan pada Kamis 9 Maret 2023 mendatang, sebelum putusan ditetapkan.(dna/ub)