UPDATEBALI.com, DENPASAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali menuntut seorang dosen yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak di Bandara IG Ngurah Rai Bali, dengan hukuman delapan tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejaksaan Tinggi Bali, Ni Luh Wayan Adhi Antari, dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, pada hari Selasa 4 Juli 2023.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa tersebut dilakukan secara tertutup di Pengadilan Negeri Denpasar.
Dalam salinan surat dakwaan yang dihimpun di PN Denpasar, JPU Kejati Bali mendakwa seorang dosen dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp500 juta atau menggantinya dengan enam bulan kurungan.
Penasehat hukum terdakwa akan mengajukan nota pembelaan atau eksepsi pada sidang pekan depan, pada hari Selasa tanggal 11 Juli.
Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh terdakwa, seorang dosen di sebuah universitas, terhadap seorang anak berusia 13 tahun, terjadi pada hari Rabu tanggal 4 Juni 2023, sekitar pukul 15.35 Wita di Toilet Gate 3 Terminal Keberangkatan Domestik Bandara IG Ngurah Rai.
Korban masuk ke toilet untuk buang air kecil dan bertemu dengan terdakwa yang juga sedang buang air kecil di Urinoir. Terdakwa memaksa korban masuk ke bilik toilet dan melakukan pelecehan seksual terhadapnya.
Setelah melakukan pelecehan, terdakwa mengancam korban agar tidak memberitahu orang tuanya yang saat itu sedang bersama korban di bandara untuk perjalanan ke Jogjakarta.
Namun, perbuatan dosen tersebut terungkap setelah korban melaporkannya kepada orang tua dan kasus ini dilaporkan kepada pihak Bandara dan Kepolisian Daerah Bali. Sebagai hasilnya, pelaku ditangkap dan diproses hukum. (ub/ant)