spot_img
spot_img
BerandaBaliJaksa KPK Tolak Seluruh Eksepsi Terdakwa Korupsi Eka Wiryastuti

Jaksa KPK Tolak Seluruh Eksepsi Terdakwa Korupsi Eka Wiryastuti

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti saat sidang lanjutan dugaan korupsi, Kamis (30/6/2022).

Pada persidangan pembacaan eksepsi sebelumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, pihak penasihat hukum Eka Wiryastuti mengajukan tiga keberatan atas dakwaan Penuntut Umum KPK terhadap kliennya.

Namun seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa suap Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tersebut ditolak Jaksa Penuntut Umum KPK, karena dinilai tidak terdapat kesalahan terhadap dakwaan sejak awal.

Baca Juga:  FIB Unud Kolaborasi dengan BPBD Badung dan FPRB Gelar Pemeliharaan Mangrove dan Bersih Pantai

“Kami Penuntut Umum berkesimpulan bahwa surat dakwaan terhadap Ni Putu Eka Wiryastuti telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil sebagaimana diatur Pasal 143 ayat 2 dan 3 KUHAP,” kata Penuntut Umum KPK Luki Dwi Nugroho di Denpasar.

Dalam sidang pembacaan tanggapan, Luki dan rekan-rekan menolak eksepsi yang menyatakan bahwa dakwaan KPK RI kabur (Obscuur Libel).

“Kami tidak sependapat dengan keberatan penasihat hukum yang menyatakan surat dakwaan tidak jelas dan kabur, karena surat dakwaan sudah menggambarkan peristiwa atau perbuatan pidana yang didakwakan,” katanya di hadapan hakim.

Baca Juga:  Wabup Buleleng Bantu Warga Terdampak Puting Beliung di Kelurahan Banyuning

Selain itu, nota keberatan mengenai surat dakwaan error in persona, dan ketidakcermatan menguraikan keturutsertaan dalam surat dakwaan juga ditolak jaksa.

“Untuk mengetahui apakah terdakwa merupakan pelaku, orang yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan harus dilihat dan dibuktikan terlebih dahulu dalam ranah pembuktian,” ujar Luki.

Dengan ini, Jaksa Penuntut Umum meminta agar hakim memberi keputusan untuk menolak eksepsi pihak putri Ketua Umum DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama tersebut atau setidaknya dinyatakan tidak diterima.

Kemudian JPU berharap agar hakim menerima seluruh tanggapan yang diajukan pihaknya, menyatakan bahwa surat dakwaan sejak awal memenuhi syarat formil dan materiil dan sah sebagai dasar mengadili perkara, dan melanjutkan pemeriksaan.

Baca Juga:  May Day Kota Denpasar Berlangsung Meriah Dan Tertib

Sementara itu, pihak pengacara terdakwa mengaku tetap berpegang teguh dengan nota keberatan yang diajukan, meskipun putusan sela belum dikeluarkan hakim. Eka yang sebelumnya didudukkan dalam kursi pesakitan juga menyampaikan harapannya usai persidangan.

“Ini kan proses sudah berjalan, artinya saya selaku warga negara Indonesia mempunyai hak untuk melakukan eksepsi dan kita menyerahkan kepada hakim, mudah-mudahan hukum di Indonesia ditegakkan berdasarkan asas keadilan,” kata Eka Wiryastuti kepada media di Denpasar.(ub/antara)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments