Senin, Maret 10, 2025
BerandaNewsJaksa Berhasil Lakukan Diversi Anak Tanpa Syarat 

Jaksa Berhasil Lakukan Diversi Anak Tanpa Syarat 

UPDATEBALI.com, BULELENG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng telah berhasil melakukan proses diversi anak terkait kasus perkelahian antara pelaku anak dibawah umur berinisial KNM (15) dengan saksi korban berinisial IGP (33) yang terjadi di wilayah Desa Kaliasem, pada Jumat (4/3/2022) lalu, sekitar pukul 23.00 Wita.

Kasi Intel Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, bahwa pihaknya telah berhasil melaksanakan diversi antara pelaku anak dan saksi korban. Dimana proses diversi ini dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng.

Baca Juga:  Polresta Denpasar Terima Penghargaan dari BNNP Bali

“Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Buleleng telah berhasil melakukan proses diversi antara pelaku anak dan saksi korban,” ucap Kasi Intel Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara saat dikonfirmasi pada Rabu (28/9/2022).

Dalam proses diversi itu dihadiri oleh kedua belah pihak dimana saat itu pelaku anak didampingi oleh orang tuanya, sedangkan saksi korban yang saat ini masih ditahan di Lapas Kelas IIB Singaraja mengikuti proses diversi secara virtual yang disaksikan langsung oleh Kasi Pidum Made Sutapa, SH serta Jaksa Penuntut Umum Kejari Buleleng Gusti Putu Karmawan SH dan Ida Kade Widiatmika SH, Petugas dari Bapas Denpasar, KPPAD Provinsi Bali, Aparatur Desa Kaliasem, P2TP2A Kabupaten Buleleng, Penasehat Hukum anak, serta LBH Apik Bali.

Baca Juga:  Lomba Baca Puisi SD se-Bali ke-23, Ajang Apresiasi Sastra dan Kreativitas Anak

Sementara itu berdasarkan hasil musyawarah mufakat kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan dan berdamai serta memilih untuk mebeyelesaikan penanganan kasus tersebut diluar proses peradilan tanpa syarat dari pihak korban.

“Proses Diversi antara para pihak setelah tercapai musyawarah mufakat untuk berdamai,” imbunya.

Selanjutnya Penuntut Umum akan meminta penetapan diversi tanpa syarat ke PN Singaraja terhadap anak KNM dalam kasus yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP agar kasus  tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Juga:  Menag: Obat-obatan dan kosmetik wajib sertifikasi halal mulai hari ini

“Diversi yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum guna menjamin perlindungan kepentingan terbaik anak, sebagaimana diamanatkan dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak,” pungkas Jayalantara.(diana/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments