UPDATEBALI.com, DENPASAR – Kelurahan Peguyangan bekerjasama dengan Tim Gabungan melaksanakan penertiban penduduk non permanen di Lingkungan Banjar Kertasari, Denpasar Utara.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kanit Binmas Polsek Denpasar Utara, Ipda Pol. Gede Sandiasa, dengan pengawasan langsung dari Kapolsek Denpasar Utara, Iptu Pol. I Putu Carlos Dolesgit.
Lurah Peguyangan, I Gede Sudi Arcana, menyampaikan bahwa pendataan dan penertiban dilakukan untuk memahami keberadaan penduduk non permanen di wilayah Kelurahan Peguyangan. Tujuannya adalah untuk lebih mudah mengontrol dan menjaga keamanan lingkungan.
“Dalam proses pendataan dan penertiban, para petugas mendatangi sebuah rumah kost milik Dewi, dengan 20 orang penghuni yang merupakan penduduk non permanen,” ungkap Sudi Arcana.
Selama penertiban, petugas juga melakukan pendataan pribadi dan kegiatan para penghuni rumah kost. Langkah ini diambil untuk memperoleh informasi yang lebih akurat dan membuat kegiatan monitoring lebih efektif.
Sudi Arcana menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan langkah antisipasi menjelang pemilu 2024. Dengan mengetahui jumlah penduduk non permanen, diharapkan dapat menghindari potensi kerawanan serta meminimalisir kemungkinan konflik atau permasalahan sosial.
Pemilik Rumah Kost Dewi mendukung langkah tersebut, menyadari pentingnya memastikan bahwa hanya penduduk yang memiliki kepentingan dan tanggung jawab terhadap wilayah tersebut yang diizinkan tinggal di Lingkungan Banjar Kertasari.
Diharapkan, kegiatan penertiban penduduk non permanen ini dapat menjadi contoh bagi wilayah lainnya dalam menjaga kenyamanan dan ketertiban menjelang pemilu 2024.
“Sebagai masyarakat, kami mendukung kegiatan penertiban ini untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan stabil demi kebaikan bersama,” ucap Dewi.(per/ub)