UPDATEBALI.com, BADUNG – Kantor Pertanahan Kabupaten Badung telah mengambil langkah maju dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dengan meluncurkan Layanan Elektronik Pendaftaran Tanah.
Langkah inovatif ini diimplementasikan melalui Penerbitan Sertifikat Elektronik, yang diresmikan hari ini di Kantor Pertanahan Kabupaten Badung pada Kamis Kamis, 15 Februari 2024.
Acara peluncuran ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa, Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, Andry Novijandri, serta sejumlah pejabat terkait lainnya seperti Kepala pusdatin Pertanahan Lahan Pangan Berkelanjutan dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, Heryanto.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa, menekankan pentingnya langkah ini dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
“Dengan diluncurkannya Layanan Elektronik Pendaftaran Tanah dan Implementasi Penerbitan Sertifikat Elektronik, kami yakin dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan efisien kepada masyarakat,” ujarnya.
Suiasa juga menyoroti manfaat transformasi digital ini bagi efektivitas dan efisiensi proses administrasi.
“Masyarakat kini dapat melakukan pendaftaran tanah dari mana saja, kapan saja, tanpa harus datang ke kantor. Ini tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga meningkatkan produktivitas dan mengurangi biaya administrasi,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kakanwil BPN Provinsi Bali, Andry Novijandri, juga menyampaikan dukungan atas langkah inovatif ini.
“Ini adalah langkah besar dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik. Kami akan terus mendukung upaya-upaya seperti ini untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat,” ucapnya.
Selain itu, dalam rangka mendukung implementasi Layanan Elektronik Pendaftaran Tanah, Pemerintah Kabupaten Badung juga akan melakukan berbagai langkah, termasuk sosialisasi kepada masyarakat dan sinergi data antara BPN dengan berbagai instansi terkait seperti Dinas Perizinan, Bapenda, dan Dinas PUPR.
Kehadiran Layanan Elektronik Pendaftaran Tanah ini diharapkan tidak hanya memudahkan proses administrasi bagi masyarakat, tetapi juga meningkatkan transparansi dan keamanan data. Dengan adanya sertifikat elektronik, keamanan dokumen akan lebih terjamin karena tersimpan dalam format digital yang terenkripsi.(den/ub)





