UPDATEBALI.com, BADUNG – Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung, Ida Bagus Surya Suamba, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota terkait Sinergitas Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Acara ini berlangsung di Hotel The Meru Sanur, Denpasar, dan dihadiri oleh para Sekda Kabupaten/Kota se-Bali.
Dalam sambutannya, Surya Suamba menyatakan bahwa sistem Opsen Pajak Daerah ini bertujuan mempercepat penerimaan bagi Kabupaten/Kota dari PKB dan BBNKB serta memperkuat sumber penerimaan daerah. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pemungutan pajak.
“Dengan sistem baru ini, sirkulasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan lebih cepat. Pajak yang masuk akan langsung terbagi, dengan alokasi 36 persen untuk Provinsi dan 64 persen untuk Kabupaten/Kota. Sistem ini juga menjamin transparansi, yang pada akhirnya memperkuat integritas pemerintahan,” ujar Surya Suamba.
Sementara itu, Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menjelaskan bahwa perjanjian ini merupakan implementasi dari UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) serta diperkuat oleh Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023. Sinergi ini memungkinkan pemasukan PKB dan BBNKB untuk langsung dialokasikan ke rekening masing-masing Kabupaten/Kota.
“Namun, potensi pajak yang ada belum optimal. Masih terdapat potensi yang belum sepenuhnya dimanfaatkan, sehingga perlu kebijakan pemutihan denda pajak sebagai bentuk relaksasi,” tambahnya.
Lebih lanjut, implementasi Opsen Pajak Daerah ini diharapkan mempercepat penerimaan Kabupaten/Kota dan meningkatkan pengawasan, terutama terkait kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor Bali. (den/ub)