Senin, Maret 10, 2025
BerandaNasionalMenteri Keuangan Tanda Tangani Instrumen Pajak Internasional MLI STTR Bersama OECD

Menteri Keuangan Tanda Tangani Instrumen Pajak Internasional MLI STTR Bersama OECD

UPDATEBALI.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Indonesia bersama Sekretaris Jenderal OECD menandatangani Instrumen Multilateral Subject to Tax Rule (MLI STTR) pada 19 September 2024.

STTR adalah ketentuan yang mengatur pajak atas pembayaran intragrup, seperti bunga, royalti, dan jasa tertentu. Penandatanganan ini menegaskan komitmen Indonesia dalam memperkuat kerja sama perpajakan internasional.

Dalam pidato daring, Menteri Keuangan Sri Mulyani menekankan pentingnya STTR bagi negara berkembang. Ketentuan ini bertujuan untuk mengatasi penggerusan basis pajak dan pengalihan laba yang menjadi masalah global.

Baca Juga:  Aturan Baru, Berikut Daftar Natura atau Kenikmatan yang Dikecualikan dari Objek PPh

Melalui STTR, pembayaran intragrup harus dikenakan pajak minimum 9% di negara penerima pembayaran. Jika tarif lebih rendah, negara sumber dapat mengenakan pajak tambahan.

STTR akan memperkuat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang sudah ada dan melindungi basis pajak Indonesia dari skema penghindaran pajak agresif. Agar dapat berlaku efektif, MLI STTR harus diratifikasi melalui penerbitan Peraturan Presiden. (yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments