UPDATEBALI.com, BULELENG – Yusuf Maulana (25) asal Desa Pegadungan, Kecamatan Baros, Kerawang Jawa Barat nekat membawa kabur ponsel milik bocah 8 tahun bernama Mickhael Firdaus Gabriel. Pelaku melancarkan aksinya dengan meminjam ponsel dan dijanjikan akan dibelikan kuota internet.
Kasat Reskrim AKP Picha Armedi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 27 Agustus 2023, sekitar pukul 11.30 Wita. Saat itu pelaku mendatangi korban dirumahnya di Banjar Dinas Babakan I, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng dengan mengendarai sepeda motor.
Disana pelaku kemudian meminjam handphone korban dengan mengiming-imingi akan memberikan korban kuota internet. Termakan rayuan pelaku, bocah tersebut lalu memberikan handphone merek redmi 2 miliknya.
“Pelaku meminjam handphone korban dengan alasan akan mengisikan kuota internet,” Ucap Kasat Reskrim AKP Picha Armedi, Rabu 30 Agustus 2023.
Kemudian pelaku justru malah menggadaikan handphone tersebut. Hasilnya rencananya akan digunakan pelaku untuk biaya pulang ke kampung halamannya. Beruntung peristiwa itu segera dilaporkan sehingga pelaku berhasil dibekuk.
“Kita sudah amankan handphone itu, dan uang sebanyak Rp200 ribu beserta satu unit sepeda motor Jupiter,” Terang AKP Picha.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp2.6 juta. Sementara itu pelaku disangka telah melakukan dugaan tindak pidana pencurian dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun.(dna/ub)