UPDATEBALI.com, DENPASAR – Pertumbuhan industri financial technology peer to peer lending atau biasa dikenal pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia cukup pesat. Hal ini tak tuput dari maraknya tindak kejahatan berupa penipuan yang merugikan masyarakat.
Maka dari itu Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H., dan Budi Susetyo Deputi Direktur Manajemen Strategis EPK dan kemitraan Pemerintah OJK Bali meminta kepada masyarakat untuk selalu mewaspadai terhadap pinjaman online, yang biasanya ditawarkan melalui pesan singkat, baik SMS dan WA, maupun yang lainnya.
“Jangan mudah percaya terhadap penawaran Pinjol dengan syarat yang sangat mudah tersebut yang akhirnya malah jadi masalah buat kita dan bahkan keluarga, selain masyarakat Pinjol ilegal juga banyak menyasar para pemilik UMKM,” ucapnya.
Jansen Avitus meminta masyarakat untuk pastikan Pinjol tersebut ilegal dengan bunga yang murah sesuai standar dan perusahaan Pinjol tersebut terdaftar di OJK.
“Dalam memberantas Pinjol ilegal kami Polda Bali selalu berkoordinasi dengan Stakeholder terkait seperti Kejaksaan, pakar-pakar ITE, Kemenko info, termasuk pihak Perbankkan dan OJK,” tuturnya.
Perlu masyarakat ketahui pelaku Pinjol ilegal ini bisa dijerat dengan UU ITE antara lain UU no 19 tahun 2016 Tentang ITE. UU no 3 tahun 2012 Tentang Transfer Dana, UU no 11 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Perlindungan Konsumen no 8 tahun 1999. dan UU no 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
“Mari manfaatkan pinjaman online yang ilegal dengan hal-hal yang positif sebagai penggerak ekonomi yang produktif, terutama bagi pelaku UMKM,” ajak Kombes Jansen.
Budi Susetyo perwakilan dari OJK menyampaikan, OJK regional 8, siap melayani masyarakat setiap hari untuk membantu mengecek legalitas perusahaan Pinjol tersebut, boleh datang langsung atau melalui nomor HP 081147157157. (den/ub)