UPDATEBALI.com, Buleleng – Kejaksaan Negeri Buleleng melaksanakan kegiatan pemeriksaan kepada Hernawati terkait Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyimpangan Dalam Pengelolaan Keuangan BUMDes Amarta Desa Patas Tahun 2010 sampai dengan Tahun 2017, hari Kamis(20/1/2022) pukul 10.00 Wita bertempat di Ruang Pemeriksaan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Buleleng.
Dalam keterangan Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara, SH., MH., Pengelolaan Keuangan BUMDes Amarta Desa Patas Tahun 2010 sampai dengan Tahun 2017 tersebut tersangka Hernawati menjabat sebagai Ketua BUMDes Amertha Desa Patas.
Tersangka melakukan beberapa modus operandi diantaranya membuat kredit fiktif setelah dalam laporan terjadi ketidakseimbangan kas.
Kredit fiktif dibuatkan ke masing-masing Banjar dinas, bukti cash bon dari pengurus sejak tahun 2013 sampai dengan 2015.
“Tersangka dalam melakukan penarikan uang dari rekening selalu sendiri tanpa didampingi bendahara dan hanya sekali dilakukan bersama dengan bendahara,” ucapnya kepada awak media secara tertulis.
Akibat perbuatannya tersangka Hernawati dijatuhi Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Total kerugian keuangan mencapai sebesar Rp. 511.664.752,- (lima ratus sebelas juta enam ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh dua rupiah).(ub)