UPDATEBALI.com, BULELENG – Hari Raya Waisak tampaknya menjadi momentum baik bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja.
Pasalnya satu orang narapidana yang beragama Buddha mendapatkan remisi khusus, pada Senin 5 Juni 2023.
Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, I Wayan Putu Sutresna mengatakan, pemberian remisi selama 15 hari ini diberikan kepada satu narapidana dengan tindak pidana perjudian.
Pihaknya berharap pemberian remisi ini dapat memberikan dampak positif dalam proses rehabilitasi dan memperkuat ikatan sosialnya.
"Kami harap ini dapat memberikan semangat dan kebahagiaan kepada narapidana yang beragama Buddha," Ucap Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, I Wayan Putu Sutresna.
Disamping itu, Sutresna juga menyebut jika pemberian remisi ini merupakan bentuk upaya pemerintah dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang adil dan manusiawi.
Baca juga:
Sosialisasi Revitalisasi Pasar Umum Negara, Bupati Tamba Siap Akomodir Aspirasi Pedagang ke Pusat
Dimana sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pemberian remisi kepada narapidana ini sudah diatur secara detail, termasuk pemberian remisi khusus dalam rangka merayakan hari raya agama tertentu.
"Dalam semangat toleransi dan keadilan, semoga ini dapat membawa kedamaian dan kebahagiaan bagi napi yang merayakannya" Tandas Sutresna. (dna/ub)