UPDATEBALI.com, JAKARTA – Pemerintah Indonesia telah mengumumkan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Non-Subsidi, mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar.
Penyesuaian harga ini didasarkan pada rata-rata Means of Platts Singapore (MOPS) selama periode 25 Juli 2023 hingga 24 Agustus 2023. Harga baru ini berlaku terutama untuk wilayah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5%, seperti yang berlaku di wilayah DKI Jakarta.
Berikut adalah perubahan harga BBM jenis Non-Subsidi yang telah diumumkan:
1. Gasoil Dexlite (CN 51) mengalami penyesuaian harga naik menjadi Rp 16.350, sementara Pertamina Dex (CN 53) disesuaikan menjadi Rp 16.900.
2. Untuk jenis gasoline, terjadi penyesuaian harga naik, yaitu Rp 15.900 untuk Pertamax Turbo (RON 98), Rp 15.000 untuk Pertamax Green E5 (RON 95), dan Rp 13.300 untuk Pertamax (RON 92).
Meskipun terjadi penyesuaian harga, harga produk Pertamina masih tetap kompetitif jika dibandingkan dengan perusahaan lain, dan harga-harga tersebut telah mematuhi ketentuan batas atas yang ditetapkan untuk setiap jenis BBM pada periode September 2023.
Pertamina selalu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk tren harga publikasi MOPS/Argus dan nilai tukar kurs, dalam menentukan harga BBM. Hal ini dilakukan agar Pertamina tetap dapat menjamin kelancaran penyediaan dan penyaluran BBM ke seluruh pelosok Tanah Air.
Untuk BBM jenis Penugasan (JBKP) Pertalite, harga tetap Rp 10.000 perliter, sementara BBM Subsidi (JBT) Solar juga tetap Rp 6.800 perliter, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lengkap mengenai seluruh harga produk Pertamina terbaru dapat mengakses website resmi Pertamina [di sini](https://pertamina.com/id/news-room/announcement/daftar-harga-bahan-bakar-khusus-non-subsidi-tmt-1-september-2023-Zona-3) atau dapat langsung menghubungi Pertamina Call Center (PCC) melalui nomor *135*.
Dengan penyesuaian ini, diharapkan pelayanan masyarakat dalam hal penyediaan bahan bakar kendaraan dapat tetap berjalan lancar, sambil menjaga kestabilan harga dan kualitas BBM yang tersedia di seluruh Indonesia. (ub)