Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliHamili Pacar, Pria Asal Gerokgak Paksa Gugurkan Kandungan

Hamili Pacar, Pria Asal Gerokgak Paksa Gugurkan Kandungan

UPDATEBALI.com, BULELENG – Pria berinisial MZ (17) asal salah satu desa di Kecamatan Gerokgak, Buleleng nekat melakukan aksi persetubuhan hingga hamil dan memaksa pacarnya berinisial KD (18) menggugurkan kandungannya yang baru berusia empat bulan.

Dikonfirmasi Jumat 21 Juli 2023, Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi mengatakan, awalnya tidak pidana persetubuhan ini terjadi pada Juli 2022 sekitar pukul 20.00 Wita. Kala itu pelaku mengajak korban jalan-jalan hingga akhirnya berujung ke penginapan di wilayah Kecamatan Seririt.

Baca Juga:  STAHN Mpu Kuturan Arahkan Mahasiswanya Webinar Ikuti IDC 2021

Kemudian, pada Maret 2023 sekitar pukul 02.00 Wita, pelaku kembali melakukan hal serupa dengan modus dan tempat yang sama untuk menyetubuhi korban. Tidak sampai disitu, pada Mei 2023 pelaku kembali hendak menyetubuhi korban.

“Mereka ini intinya suka sama suka, cuman karena saat itu korban masih dibawah umur jadi kita proses,” Ucap Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi.

Baca Juga:  Peringati Hari Haornas ke-40, Sekda Suyasa Tekankan Program DBON untuk Kemajuan Olahraga Buleleng

Namun saat itu korban menolak, lantaran korban tengah hamil. mengetahui hal tersebut pelaku seolah tidak mahu bertanggung jawab hingga berulang kali mencoba memaksa korban untuk menggugurkan kandungannya yang baru berusia empat bulan tersebut.

Saat itu korban menolak, namun pelaku terus memaksa bahkan sempat membuatkan ramuan hingga membeli obat penggugur kandungan. Muak akan hal itu korban akhirnya melaporkan peristiwa ini ke polisi, pada Selasa 4 Juli 2023.

Baca Juga:  Raihan ke Delapan, Opini WTP Buleleng Semakin Berkualitas

“Nanti ini apakah akan dinikahkan itu urusan pihak keluarganya yang menentukan jalan keluarnya,” Terang AKP Picha.

Kini akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minmal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(Dna/ub).

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments