spot_img
spot_img
BerandaBaliHadiri IIC 2026, Gubernur Koster Dorong Penguatan Kepastian Hukum Demi Iklim Investasi...

Hadiri IIC 2026, Gubernur Koster Dorong Penguatan Kepastian Hukum Demi Iklim Investasi Bali

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pentingnya penguatan kepastian hukum sebagai salah satu fondasi untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.

Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Indonesia Insolvency Conference (IIC) 2026 di The Meru Sanur, Kamis 16 Juli 2026.

Dalam kesempatan itu, Koster memaparkan bahwa arah pembangunan Bali saat ini tetap berpijak pada visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru”, yang menitikberatkan pada keseimbangan antara pembangunan ekonomi, pelestarian lingkungan, penguatan budaya, dan kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, pembangunan di Bali tidak semata-mata diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kualitas tata kelola, keberlanjutan, serta keharmonisan kehidupan sosial.

Komitmen tersebut, kata Koster, menjadi dasar Pemerintah Provinsi Bali dalam membangun daerah yang berdaya saing tanpa meninggalkan nilai-nilai kearifan lokal.

Baca Juga:  Kadishub Bali Sebut Turis Asing Sewa Motor Harus kantongi SIM

Dalam forum internasional yang membahas restrukturisasi dan kepailitan lintas negara itu, Pemprov Bali memandang penguatan sistem hukum sebagai bagian penting dalam meningkatkan kepercayaan dunia usaha terhadap Indonesia, khususnya Bali, sebagai daerah tujuan investasi.

Ia menilai pembahasan mengenai UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency sangat relevan dengan perkembangan dunia usaha yang kini semakin terhubung antarnegara.

Melalui kerangka hukum tersebut, proses restrukturisasi maupun penyelesaian kepailitan yang melibatkan aset dan para pihak lintas negara diharapkan dapat berjalan lebih terkoordinasi, efisien, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.

Dalam sesi wawancara, Gubernur Koster mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini juga tengah menyiapkan regulasi berbentuk undang-undang untuk mendukung pemerataan pembangunan di wilayah Bali Utara, Bali Timur, dan Bali Barat.

Baca Juga:  Kasus Pembakaran Rumah di Julah Selesai dengan RJ

Menurutnya, tingginya investasi di sektor perhotelan dan properti di Bali turut menghadirkan tantangan baru, termasuk potensi sengketa bisnis yang melibatkan pihak dari berbagai negara sehingga memerlukan sistem hukum yang semakin kuat.

Koster menilai penyelenggaraan Indonesia Insolvency Conference di Bali menjadi kesempatan strategis untuk memperkuat peran daerah dalam mendukung penyempurnaan sistem hukum bisnis di Indonesia sekaligus memperkenalkan Bali sebagai lokasi penyelenggaraan forum internasional.

Ia juga menegaskan bahwa penguatan mekanisme restrukturisasi dan penyelesaian sengketa bisnis akan berdampak langsung terhadap peningkatan kepercayaan investor.

Sementara itu, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Republik Indonesia, Todotua Pasaribu, menyebut forum yang digagas Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) tersebut menjadi wadah penting untuk memperkuat harmonisasi sistem hukum Indonesia dengan praktik internasional.

Baca Juga:  Sekda Adi Arnawa Buka Lomba Burung Berkicau Bali Shanti Cup V

Menurutnya, penerapan UNCITRAL Model Law akan mendukung terciptanya kepastian hukum yang dibutuhkan investor ketika menjalankan kegiatan usaha di Indonesia.

“Yang kita butuhkan dalam iklim investasi adalah konteks yang berkaitan dengan kepastian, kepastian dalam pelayanan perijinan, dan juga kepastian dalam hal legalisasi serta hukum saat investor menjalankan bisnis di Indonesia, termasuk Bali”, ungkapnya.

Ia menambahkan, keberhasilan implementasi regulasi tersebut juga harus didukung peningkatan kualitas sumber daya manusia dan penguatan kapasitas kelembagaan agar sistem hukum dapat berjalan secara efektif.(yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments