UPDATEBALI.com, BADUNG – Gubernur Bali Wayan Koster meninjau Area Duty Free serta outlet Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Terminal Keberangkatan dan Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Minggu (8/2/2026).
Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan produk lokal Bali, khususnya Arak Bali, mendapatkan ruang promosi yang layak di pintu masuk utama pariwisata Pulau Dewata.
Dalam kunjungannya, Koster menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Bali untuk melindungi dan mengembangkan Arak Bali sebagai warisan budaya sekaligus penggerak ekonomi masyarakat lokal.
“Arak Bali adalah salah satu warisan budaya Bali yang harus dilestarikan. Pengelolaannya harus dilakukan dari hulu ke hilir, mulai dari petani, proses produksi, hingga pemasaran sesuai regulasi. Pelestarian ini harus berpihak kepada perajin dan mampu meningkatkan perekonomian masyarakat,” ujar Koster.
Ia menjelaskan, Pemprov Bali terus berupaya meningkatkan kualitas dan standar Arak Bali agar mampu bersaing dengan minuman beralkohol impor. Perlindungan terhadap perajin arak tradisional juga menjadi prioritas dalam menjaga keberlanjutan industri lokal.
Diketahui, sejak satu tahun terakhir produk Arak Bali telah dipasarkan di sejumlah outlet Bandara I Gusti Ngurah Rai, khususnya di area minuman dan liquor. Beberapa merek lokal telah mengisi etalase, meski jumlahnya masih terbatas.
“Kita minta agar jumlahnya diperbanyak. Jangan hanya didominasi whiskey, brandy, dan produk impor lainnya, terutama di area Duty Free,” ungkap Koster.
Selain itu, Koster juga meminta pihak Angkasa Pura Indonesia menyediakan etalase khusus bagi Arak Bali. Menurutnya, hal tersebut penting agar minuman khas Bali ini lebih dikenal wisatawan mancanegara.
“Jangan sampai wisatawan pulang dari Bali justru membawa oleh-oleh whiskey atau brandy, padahal Bali punya liquor sendiri. Kita perkenalkan dalam satu etalase khusus,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengelolaan etalase tersebut nantinya akan berada di bawah Asosiasi Tresnaning Arak Bali, bukan perorangan maupun perusahaan. Asosiasi ini akan memastikan seluruh merek Arak Bali yang saat ini berjumlah 58 merek dagang dapat terakomodasi dan dipasarkan secara adil.
Dalam kesempatan tersebut, Koster juga menyoroti pentingnya penggunaan Aksara Bali pada kemasan produk Arak Bali. Menurutnya, masih terdapat kemasan yang belum sesuai ketentuan, baik dari ukuran maupun penempatannya.
“Kalaupun ada Aksara Balinya, ukurannya kecil dan tidak sesuai aturan. Saya minta GM Angkasa Pura dan Disperindag untuk menertibkan hal ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Koster menegaskan bahwa seluruh produk Arak Bali wajib mematuhi Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali. Regulasi tersebut mengatur pengelolaan arak, brem, dan tuak Bali sebagai kekuatan ekonomi baru berbasis kerakyatan dan kearifan lokal.
Dengan penataan yang lebih baik di Bandara Ngurah Rai, Koster berharap Arak Bali dapat semakin dikenal dunia internasional sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat Bali. (yud/ub)





