UPDATEBALI.com, DENPASAR – Provinsi Bali semakin menunjukkan keseriusannya dalam mengatasi persoalan sampah, terutama sampah plastik.
Hal ini ditegaskan Gubernur Bali, Wayan Koster, saat menggelar konferensi pers terkait Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, bertempat di Jayasabha, Denpasar, Minggu 6 April 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Koster yang didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali adalah Ir. Gede Pramana, S.T., M.T., dan Plt. Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali Dr. Drs. I Made Rentin, AP., M.Si menekankan bahwa gerakan ini merupakan lanjutan dari berbagai kebijakan sebelumnya, dengan pendekatan menyeluruh berbasis sumber. Fokus utamanya adalah pelarangan penggunaan plastik sekali pakai dan pengelolaan sampah yang dimulai dari rumah tangga, kantor, lembaga, pasar, hingga tempat ibadah.
“Bali harus menjadi contoh dalam pengelolaan sampah yang tertib, disiplin, dan berkelanjutan. Gerakan ini akan mulai resmi dilaksanakan pada 11 April 2025 di seluruh wilayah Bali,” kata Gubernur Koster.
Gubernur menegaskan bahwa seluruh kantor pemerintah dan swasta, desa/kelurahan dan desa adat, hotel, restoran, lembaga pendidikan, pasar hingga tempat ibadah wajib mengelola sampah berbasis sumber, termasuk memilah sampah menjadi organik, non-organik, dan residu, serta menyediakan sarana tempat sampah terpisah.
Khusus untuk desa dan desa adat, pengelolaan harus diselesaikan di wilayah masing-masing dengan slogan “Desaku Bersih Tanpa Mengotori Desa Lain.” Kepala desa dan bendesa adat wajib membuat peraturan desa yang melarang penggunaan plastik sekali pakai dan mendukung pengelolaan sampah berbasis sumber.
Pemerintah juga mewajibkan agar pembiayaan pengolahan sampah seperti pembangunan dan pengoperasian TPS3R dimasukkan dalam APBDes, dengan sumber dana dari APBN, dana desa, bagi hasil pendapatan, serta sumber sah lainnya.
Surat edaran ini juga menetapkan struktur pengorganisasian untuk menjamin kelancaran gerakan Bali bersih sampah:
1. Gubernur Bali sebagai pimpinan gerakan tingkat provinsi, dibantu oleh Pangdam, Kapolda, dan Danrem.
2. Bupati/Walikota bertanggung jawab di daerah masing-masing bersama Kapolres/Kapolresta.
3. Sekda provinsi/kabupaten/kota dan pimpinan swasta wajib mengawasi pelaksanaan program.
4. Kepala desa/lurah, pengelola hotel/restoran/kafe, pimpinan lembaga pendidikan, pengurus pasar, hingga pengurus tempat ibadah, semuanya memiliki tanggung jawab terhadap keberhasilan pengelolaan sampah dan pembatasan plastik di lingkungannya.
Desa dan desa adat juga diminta membentuk kader lingkungan untuk mengedukasi masyarakat, melakukan sosialisasi pengelolaan sampah berbasis sumber, dan memastikan aturan dijalankan. Pelibatan aktif masyarakat menjadi kunci dari suksesnya gerakan ini.
“Ini bukan hanya soal kebersihan, tapi juga penghormatan terhadap alam Bali yang suci. Kita mulai dari hal kecil, tetapi dengan konsistensi dan kebersamaan, Bali bisa bebas sampah,” ujar Koster.
Dengan semangat kolektif dan pengorganisasian yang menyeluruh, Gubernur berharap Gerakan Bali Bersih Sampah dapat membawa perubahan signifikan bagi lingkungan Pulau Dewata.(den/ub)





