UPDATEBALI.com, DENPASAR — Bank Mandiri menegaskan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) di Bali.
Regional CEO Bank Mandiri Region XI/Bali dan Nusa Tenggara, Alexander Jonathan Patty, memastikan bahwa sistem pembayaran dan layanan pendukung PWA telah disiapkan agar dapat diakses dengan mudah oleh para wisatawan.
“Kami berharap sistem ini bisa secepatnya beroperasi. Kami perkirakan mulai Senin besok, 24 November 2025 sudah dapat dilaksanakan. Ini merupakan bentuk dukungan kami terhadap implementasi PWA di Bali,” ujar Alexander saat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Gubernur Bali Wayan Koster di Jayasabha, Denpasar, Minggu, 23 November 2025.
Bank Mandiri akan menyediakan fasilitas transaksi terintegrasi dengan platform resmi pemerintah, termasuk sistem pembayaran daring We Love Bali, serta layanan pembayaran di bandara, pelabuhan, titik kedatangan, hotel, hingga berbagai objek wisata.
Penandatanganan kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam penerapan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025, yang mewajibkan wisatawan asing membayar pungutan sebesar Rp150.000 per orang. Kebijakan tersebut dirancang untuk memperkuat pendanaan daerah dalam menjaga keberlanjutan pariwisata Bali.
Dana PWA akan digunakan untuk mendukung:
Pelindungan dan pelestarian budaya Bali
Pelestarian lingkungan alam
Peningkatan sarana dan kualitas pelayanan kepariwisataan
Penanganan sampah
Gubernur Wayan Koster menegaskan bahwa Bali menjadi daerah pertama di Indonesia yang menerapkan pungutan wisatawan asing berbasis regulasi daerah. Ia menyampaikan apresiasi kepada Bank Mandiri yang menjadi mitra penting dalam penerapan sistem pembayaran PWA.
“Kerja sama ini memperkuat implementasi PWA dan mendukung upaya Bali menjaga pariwisata yang berkualitas, berbudaya, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Koster menambahkan bahwa kebijakan ini penting untuk memastikan Bali memiliki kemampuan finansial yang lebih kuat dalam melestarikan seni, budaya, dan lingkungan alam, elemen yang selama ini menjadi daya tarik utama Pulau Dewata.
PWA dapat dibayarkan sebelum kedatangan melalui layanan online, atau saat tiba di bandara, pelabuhan, hotel, maupun objek wisata. Model pembayaran yang fleksibel ini dirancang untuk memudahkan wisatawan sekaligus memastikan akurasi pendataan.
Dengan dukungan Bank Mandiri dalam penyediaan sistem pembayaran, Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmennya membangun ekosistem pariwisata yang bertanggung jawab, berkualitas, dan berkelanjutan.(yud/ub)





