Jumat, Mei 23, 2025
BerandaBaliGubernur Koster Dorong Penyelesaian Hukum Lewat Kearifan Lokal dengan Bale Kertha Adhyaksa

Gubernur Koster Dorong Penyelesaian Hukum Lewat Kearifan Lokal dengan Bale Kertha Adhyaksa

UPDATEBALI.comGIANYAR – Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Wakil Gubernur Bali, Giri Prasta secara resmi meresmikan Bale Kertha Adhyaksa Kejaksaan Negeri Gianyar di Balai Budaya Kabupaten Gianyar.

Peresmian ini merupakan bagian dari upaya inovatif untuk mengedepankan penyelesaian masalah hukum melalui pendekatan musyawarah berbasis kearifan lokal desa adat.

Dalam sambutannya, Gubernur Koster menegaskan bahwa Bale Kertha Adhyaksa adalah terobosan penting dalam sistem hukum di Bali. Ia menilai bahwa tidak semua persoalan hukum harus diselesaikan di pengadilan, melainkan dapat diselesaikan secara musyawarah di tingkat desa adat.

“Rumah restorative justice ini merupakan salah satu inovasi yang sangat baik. Program ini bukan semata-mata untuk memenuhi fungsi kejaksaan tapi untuk kepentingan pembangunan daerah. Terlebih konsep yang diangkat berbasis kearifan lokal,” ujarnya.

Baca Juga:  Rapat Paripurna ke-8, Bupati Tabanan Sampaikan Ranperda APBD Perubahan TA 2022

Menurut Koster, desa adat yang merupakan warisan leluhur Bali sudah sejak lama memiliki sistem pengaturan masyarakat yang matang. Dalam tatanan modern, desa adat telah menerapkan pembagian fungsi pemerintahan secara eksekutif, legislatif, dan yudikatif melalui organisasi prajuru desa, Saba Desa sebagai perwakilan warga, serta Kertha Desa yang menangani sengketa.

“Leluhur kita memiliki konsep untuk mengatur masyarakat di daerahnya melalui organisasi pemerintahan yang dinamakan prajuru desa, kemudian juga perwakilan warganya untuk menyampaikan aspirasi yang dinamakan Saba Desa, dan juga ada lembaga yang menangani masalah-masalah sengketa di masyarakat yang disebut dengan Kertha Desa,” jelasnya.

Baca Juga:  Kerusuhan Stadion Kanjuruhan Malang Viral di China

Gubernur Bali dua periode ini juga mengingatkan pentingnya menjaga dan melestarikan peran desa adat sesuai Perda Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat.

Salah satu upaya nyata adalah pembentukan Bale Kertha Adhyaksa di desa adat sehingga masalah seperti pencurian, perceraian, dan pembagian warisan bisa diselesaikan dengan musyawarah.

“Jadi kita jangan terlalu bangga dengan perkembangan modernisasi, lantas meninggalkan budaya dan kearifan lokal yang adiluhung yang diwariskan oleh leluhur kita. Harus kembali ke jadi diri kita, kearifan lokal Bali,” tegas Koster.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana menambahkan, keberadaan Bale Kertha Adhyaksa di desa adat sangat penting karena setiap desa pasti memiliki permasalahan.

Baca Juga:  Gubernur Koster Serukan Desa Lestari Tanpa Sampah Plastik, Siapkan Insentif bagi yang Sukses Kelola Sampah Berbasis Sumber

Ia juga memastikan bahwa hukum adat dan hukum nasional tidak bertentangan, bahkan KUHP baru sudah mengakui hukum adat sehingga penyelesaian di adat dapat mengurangi beban pengadilan.

“Adanya KUHP baru mengakui keberadaan hukum adat, jadi jika sudah diputuskan di adat tidak perlu sampai ke pengadilan umum lagi kecuali permasalahannya tidak bisa diampuni lagi,” paparnya.

Peresmian Bale Kertha Adhyaksa ini sudah dilaksanakan di lima kabupaten di Bali, termasuk Gianyar, sementara empat kabupaten/kota lainnya tengah dalam proses peresmian.

Acara dihadiri pula oleh Bupati Gianyar, Agus Mahayastra, Ketua DPRD Kabupaten Gianyar, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Gianyar.(yud/ub)

BERITA TERKAIT

Most Popular

Recent Comments