UPDATEBALI.com, DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 08 Tahun 2025 tentang Tatanan Bagi Pamedek/Pengunjung Saat Memasuki dan Berada di Kawasan Suci Pura Agung Besakih selama Pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK).
Dalam SE yang disampaikan pada Rabu, 2 April 2025, di Halaman Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar, Gubernur Koster menegaskan beberapa aturan penting, termasuk larangan bagi truk galian C untuk melintasi jalur-jalur tertentu di wilayah Karangasem.
Menurut SE tersebut, truk galian C dilarang melintas melalui Desa Muncan, Rendang, Bukit Jambul, serta Desa Pempatan, menuju Kabupaten Klungkung dan sebaliknya, untuk memastikan kelancaran dan keselamatan selama karya berlangsung.
Selain itu, Gubernur Koster juga mengimbau agar pamedek dan pengunjung yang menuju Pura Agung Besakih menggunakan kendaraan yang laik jalan, demi kenyamanan dan keselamatan bersama.
“Dalam pengaturan lalu lintas, kendaraan pengantar Sulinggih dan pembawa Banten Panganyar diizinkan masuk melalui jalur Pura Dalem Puri, namun setelah menurunkan Sulinggih dan Banten Panganyar, kendaraan tersebut wajib parkir di tempat yang sudah ditentukan. Kendaraan pengantar ini juga harus menggunakan tanda khusus yang disediakan oleh panitia Karya Ida Bhatara Turun Kabeh,” ujarnya.
Gubernur Koster juga menegaskan bahwa bus yang diperbolehkan memasuki kawasan suci hanya bus sedang (maksimum 35 tempat duduk) dan bus kecil (maksimum 12 tempat duduk).
Sementara itu, kendaraan bus/truk, roda empat, dan sepeda motor yang datang dari arah Kabupaten Bangli, Klungkung, dan Karangasem diarahkan menuju Simpang Pasar Menanga untuk langsung menuju kawasan suci Pura Agung Besakih.
Pengaturan arus balik kendaraan dari Pura Agung Besakih juga telah diatur dengan ketat. Bus/truk hanya diperbolehkan menggunakan jalur yang sama dengan jalur kedatangan, yaitu dari Kedungdung menuju Menanga. Sementara itu, kendaraan roda empat dan sepeda motor untuk pamedek yang menuju Kabupaten Bangli dan Buleleng akan keluar melalui Gedung Parkir Area Manik Mas dan menuju Dusun Buyan atau Desa Pempatan.
Dalam SE tersebut, Gubernur Koster juga menyampaikan sejumlah kemudahan bagi pamedek, seperti jadwal persembahyangan, fasilitas pendukung, dan rekayasa lalu lintas guna memastikan kelancaran dan kenyamanan selama Karya Ida Bhatara Turun Kabeh. Selain itu, ia mengajak seluruh masyarakat Bali untuk mendukung pelaksanaan karya ini agar berjalan lancar, aman, nyaman, tertib, dan indah.
Gubernur Koster juga berharap dukungan penuh dari TNI, Polri, Satpol PP, serta instansi terkait di tingkat provinsi Bali dan Kabupaten Karangasem. Penyampaian SE ini turut dihadiri oleh Bendesa Adat Besakih, Jero Mangku Widiarta, Kepala Badan Pengelola FKSPA Besakih, I Gusti Lanang Muliarta, serta sejumlah pejabat dan media.
Dengan adanya pengaturan ini, diharapkan semua pihak dapat berperan aktif dalam mendukung kelancaran Karya Ida Bhatara Turun Kabeh, serta menjaga keindahan dan ketenangan Kawasan Suci Pura Agung Besakih selama perayaan. (*/ub)