UPDATEBALI.com, BULELENG – Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan razia gabungan bersama TNI-Polri, Dishub, Disdagperinkop-UKM, Perumda Pasar, dan Bagian Hukum Setda Buleleng pada hari Senin, 4 Maret 2024.
Razia ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut terhadap keluhan masyarakat terkait penggunaan badan jalan oleh Pedagang Bermobil di sepanjang Jalan Diponogoro wilayah Barat Pasar Anyar.
Kasatpol PP Buleleng, I Gede Arya Suardana, menyatakan bahwa razia ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keasrian wilayah kota Singaraja dari kegiatan penjualan Pedagang Bermobil yang menyita ruang publik yang seharusnya tidak dimanfaatkan.
Sebanyak 48 Pedagang Bermobil berhasil ditangkap dalam razia ini, di mana 8 di antaranya juga melanggar Uji KIR.
Menurutnya, langkah ini diambil sesuai dengan Perda No. 6 tahun 2009 dan para pelanggar akan dihadapkan dalam Sidang Tindakan Pidana Ringan (Tipiring) pada hari Rabu mendatang. Sanksi yang mungkin diberikan mencakup kurungan maksimal 3 bulan dan denda maksimal 50 Juta Rupiah.
“Sasaran razia kami adalah untuk memastikan lalu lintas di sekitar area tersebut tetap lancar. Pedagang bermobil yang berjualan eceran berpotensi menimbulkan gesekan dengan pedagang di dalam pasar,” jelasnya.
Satpol PP Buleleng juga memastikan adanya satu regu dari sinergi Satpol PP dan Dishub Buleleng untuk mengawasi lahan parkir sesuai fungsinya. Dengan tindakan ini, diharapkan pedagang bermobil dapat mematuhi aturan dan menjaga ketertiban kota agar lebih tertata serta berharap untuk kembali berdagang di tempat yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Tim kami akan standby di sana, dan kami harap pedagang bermobil bisa patuh pada peraturan yang berlaku,” tandasnya. (adv/ub)