UPDATEBALIcom, GIANYAR – Sebagai respons terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015, pemerintah desa se-Kabupaten Gianyar akan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja konstruksi skala desa.
Hal ini diumumkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gianyar, Dewa Ngakan Ngurah Adi, dalam sosialisasi Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025.
Dewa Ngakan Adi menegaskan bahwa setiap proyek yang menggunakan APBDes harus mengalokasikan anggaran untuk jaminan sosial, guna melindungi pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu.
Ia menambahkan, “Musibah tidak bisa diprediksi. Dengan adanya perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, pekerja akan lebih tenang dalam melaksanakan tugasnya.”
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bali Cabang Gianyar, Pandu Arya, mendukung langkah ini, menyatakan bahwa sebelumnya jaminan sosial hanya diberikan kepada pekerja proyek besar.
“Sekarang, sudah saatnya juga melibatkan pekerja desa dalam program ini agar mereka merasa aman,” ujarnya.
Keuntungan mengikuti program ini terletak pada biaya premi yang rendah, yaitu 0,24% dari nilai proyek. Untuk proyek senilai Rp100 juta, cukup mengalokasikan Rp240 ribu. Dinas PMD Kabupaten Gianyar juga telah menyiapkan petunjuk teknis untuk pengalokasian anggaran pada tahun 2025.(yud/ub)