UPDATEBALI.com, BULELENG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja melaksanakan penggeledahan rutin pada kamar hunian warga binaan, pada Rabu 9 Oktober 2024. Penggeledahan kali ini menyasar kepemilikan barang-barang terlarang.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan, I Gusti Lanang Agus Cahyana Putra mengatakan, penggeledahan blok hunian ini dilakukan guna mencegah dan meminilasir adanya barang terlarang yakni handphone, narkoba, dan barang lain yang disinyalir dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban, seperti senjata tajam dan alat elektronik.
“Sejauh ini belum didapati dan masih bersih dari barang-barang terlarang,” Ujar dia, saat dikonfirmasi Kamis 10 Oktober 2024.
Lebih lanjut, Agus Cahyana menyebut saat kegiatan penggeledahan ini, tidak ditemukan adanya narkoba atau barang berbahaya lainnya. Namun adapun barang-barang yang berhasil diamankan diantaranya beberapa korek api dan beberapa barang pecah belah.
“Kami tekankan ke petugas selama penggeledahan agar tetap humanis dan sesuai etika tapi tetap waspada. Barang hasil penggeledahan tersebut kami amankan dan di data untuk segera dimusnahkan,” Tandas dia.(dna/ub)