UPDATEBALI.com, DENPASAR – Kepolisian Daerah (Polda) Bali menangkap seorang pria berinisial TS lantaran mengiklankan penyewaan mobil dengan transaksi menggunakan kripto.
Dalam kegiatan konferensi pers kasus penyewaan mobil dengan transaksi menggunakan kripto ini dihadiri oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto didampingi Kepala Sub Direktorat V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko di lobby Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa 30 Mei 2023.
Satake Bayu mengatakan, Tim Unit Siber Polda Bali meringkus seorang pria berinisial TS (33) warga Jimbaran Badung yang diduga menjadikan kripto sebagai alat pembayaran dalam usaha miliknya yang dibekuk pada Senin 29 Mei 2023 sekitar pukul 12.00 Wita.
"Yang bersangkutan membuka iklan usaha sewa mobil dengan cara menawarkan melalui media sosial dan menerima pembayaran dengan kripto," kata Satake Bayu saat konferensi pers.
Satake Bayu menambahkan, TS dijerat dengan Pasal 33 ayat (1) juncto Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. TS terancam pidana dengan kurungan maksimal satu tahun dan denda Rp 200 juta.
Satake Bayu mengimbau para pengusaha di Bali agar melakukan transaksi menggunakan rupiah sebagai satu-satunya mata uang yang sah di Indonesia.
"Kalau bandel pasti akan diproses," tandasnya.
Sementara itu, AKBP Nanang Prihasmoko menjelaskan, tim Sub Direktorat (Subdit) V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali mengamankan sejumlah barang bukti berupa akun Indodax, akun Telegram, screenshot unggahan yang mempromosikan rental di grup telegram, serta screenshot komunikasi Telegram. Polisi juga mengamankan sebuah handphone (HP) merek Infinix Smart 7, kartu ATM BCA, uang tunai Rp 3,4 juta, dan mobil Pajero Sport.
"Kita berharap pelaku usaha pariwisata juga tidak membuka peluang dengan mencantumkan di situs dapat melakukan transaksi menggunakan kripto," ucap Nanang Prihasmoko. (den/ub)