UPDATEBALI.com, Badung – Tim Operasional Satnarkoba Polres Badung menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika yang sering beraksi di Jalan Kerobokan, dan Padang Sambian.
Kasat Resnarkoba Polres Badung Iptu I Wayan Sujana, SH mengatakan pelaku ditangkap pada Selasa, (4/1/2022) di rumah kosnya (Wayan W) dengan barang bukti berupa sabu-sabu dengan total berat 645,28 gram serta akan dilakukan pengembangan barang bukti.
“Kami dari Polres Badung melakukan pengejaran, survei terhadap pelaku yakni Wayan W,”.ucap Kasat Resnarkoba Polres Badung Iptu I Wayan Sujana, SH saat jumpa konferensi pers pagi tadi Kamis (6/1/2022).
Pada saat penangkapan pelaku tidak kooperatif/melawan saat akan diamankan. Pelaku merupakan residivis 4 tahun lalu yang baru bebas 1 tahun lalu.
“Dari awal bulan Januari 2022 sampai tanggal 6 kami sudah mengamankan 6 orang pelaku pengedar narkoba, dari 6 orang ini hanya 1 orang yang memiliki barang bukti sebesar 645,28 gram jika dirupiahkan itu mencapai Rp. 1 Miliar,” ujarnya
Untuk modus/cara pelaku saat menyebarkan BB(barang bukti) dengan sistem tempel, dan dengan modus baru menggunakan pipa paralon.(den/ub)