Minggu, April 27, 2025
BerandaBaliGandeng Pertamina dan Hiswana Migas, Pemprov Bali Sidak LPG 3 Kg di...

Gandeng Pertamina dan Hiswana Migas, Pemprov Bali Sidak LPG 3 Kg di Kabupaten Tabanan

UPDATEBALI.com, TABANAN – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali, bersama PT Pertamina dan Hiswana Migas, kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memantau distribusi LPG 3 kg di Kabupaten Tabanan pada Kamis 5 Desember 2024.

Sidak ini bertujuan memastikan bahwa LPG bersubsidi tepat sasaran dan digunakan sesuai aturan yang berlaku.

Analis Perdagangan Ahli Muda dari Disperindag Kabupaten Tabanan, Gusti Ngurah Ketut Wirawan, mengapresiasi upaya kolaboratif ini untuk mengawasi pemanfaatan LPG 3 kg.

“Langkah ini sangat penting agar distribusi LPG bersubsidi tepat guna, terutama untuk rumah tangga kategori miskin dan usaha mikro,” ujar Wirawan.

Sidak ini menindaklanjuti Surat Edaran Dirjen Migas Nomor B-2461/MG/05/DJM/2022, yang melarang delapan kategori usaha, seperti restoran, hotel, dan laundry, untuk menggunakan LPG 3 kg bersubsidi. Tim pengawasan melakukan pemeriksaan di pangkalan LPG 3 kg di Tabanan, SPPBE PT Kiani Pacific Nusantara, serta sejumlah hotel dan restoran di kawasan DTW Tanah Lot.

Baca Juga:  Jelang Nataru, Disperindag Bali Gelar Pengawasan Pasar di Kabupaten Klungkung

Ketua Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Wayan Pasek Putra, yang terjun langsung ke lapangan, menjelaskan bahwa pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha dan masyarakat mengenai penggunaan LPG 3 kg yang sesuai ketentuan, yaitu hanya untuk usaha mikro dan rumah tangga miskin. Selain itu, tim memastikan harga jual LPG 3 kg di pangkalan sesuai dengan ketentuan, yakni Rp18.000, serta mengecek kesesuaian berat dan keamanan tabung gas.

Baca Juga:  Program Posyandu Juni 2024, Pemkab Tabanan Berupaya Turunkan Angka Stunting

Hasil sidak menunjukkan bahwa tidak ada pelanggaran terkait pengisian LPG di SPPBE PT Kiani Pacific Nusantara. Namun, terdapat beberapa tabung gas dengan plastik pembungkus yang mudah terlepas. Di pangkalan, tidak ditemukan gas dengan berat yang kurang atau harga yang tidak sesuai, meskipun banyak tabung gas yang masih memiliki sisa gas sekitar 1 kg namun sudah ditukar oleh konsumen.

“Kami mengimbau konsumen untuk menghabiskan gas dalam tabung terlebih dahulu sebelum menukarnya. Selain itu, pastikan menggunakan regulator berstandar SNI,” tambah Pasek Putra.

Perwakilan Pertamina Bali, Hilmi, mengingatkan masyarakat mengenai potensi kebakaran yang dapat terjadi akibat kebocoran tabung gas. Kebakaran biasanya disebabkan oleh percikan api yang menyambar gas yang menumpuk di ruangan tertutup.

Baca Juga:  Peringati HUT Dekranas ke-43, Putri Koster Gaungkan Kekayaan Kain Tenun Tradisional Bali 

“Pastikan tabung gas ditempatkan di ruang terbuka atau area dengan ventilasi yang baik,” imbau Hilmi.

Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk membeli LPG di agen atau pangkalan resmi guna menghindari gas oplosan yang dapat merugikan konsumen.

Hasil monitoring kali ini menunjukkan bahwa semua tabung LPG 3 kg di SPPBE telah sesuai dengan standar berat yang ditetapkan dan dicek sebelum didistribusikan. Sidak kali ini membuktikan bahwa upaya pengawasan yang intensif memberikan dampak positif dalam menurunkan pelanggaran dan memastikan distribusi LPG bersubsidi berjalan sesuai aturan.(yud/ub)

BERITA TERKAIT

Most Popular

Recent Comments