Jumat, Maret 7, 2025
BerandaPendidikanFH Unud Gelar Diskusi Penyusunan Naskah Akademik RUU Badan Usaha

FH Unud Gelar Diskusi Penyusunan Naskah Akademik RUU Badan Usaha

 

UPDATEBALI.comDENPASAR– Bertempat di Ruang Video Conference FH UNUD Kampus Denpasar, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI bersama Lab/Bagian Hukum Perdata FH UNUD melaksanakan Diskusi Penyusunan Naskah Akademik (NA) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha. Kegiatan diawali dengan sambutan  dan sekaligus dibuka oleh Dekan FH UNUD (Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, S.H., M.Hum.).
 
Kegiatan ini menghadirkan 2 (dua) narasumber, yaitu: Adharinalti, SH., MH (Kepala Bidang Penyusunan Naskah Akademik Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN Kemenkumham RI dan Dr. I Ketut Westra, SH., MH. (Akademisi FH UNUD). Acara ini dimoderatori oleh Dr. Dewa Gde Rudy, SH., M.Hum (Akademisi FH UNUD). Adapun materi yang dibawakan oleh Adharinalti, SH., MH adalah Penyusunan NA RUU Badan Usaha dan materi dari Dr. I Ketut Westra, SH., MH adalah Bentuk-Bentuk Badan Usaha, Kamis 02 Februari 2023.  

 
Kegiatan diskusi Penyusunan NA RUU Badan Usaha dihadiri oleh Wakil Dekan I, Wakil Dekan III, Koprodi Sarjana (S1) Ilmu Hukum, Koprodi Doktor (S3) Ilmu Hukum, Ketua Lab/Bagian Hukum Perdata, para Guru Besar di Lab/Bagian Hukum Perdata, Koordinator Unit Pengelola Informasi dan Kerjasama, serta para dosen anggota Lab/Bagian Hukum Perdata FH UNUD, serta tim dari Kemenkumham RI.

Baca Juga:  Perluas Kerjasama, Fapet Unud Gelar Penjajagan Kerjasama dengan Fapet Unpad 

{bbbanner}
 
Materi yang disampaikan mengenai pengaturan Badan Usaha Persekutan Perdata, Firma, dan CV yang masih mengacu pada produk hukum Belanda, yaitu: Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) dan Wetboek van Koophandel (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang). Sudah dilakukan pembaharuan secara parsial terhadap bentuk perseroan terbatas dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 1 Tahun 1995 kemudian diubah dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 (UUPT). UUPT dalam perkembangannya didorong untuk dilakukannya perubahan terhadap beberapa materi antara lain dasar pendirian PT, modal PT, organ PT, issue holding company, perusahaan grup, pemisahan keuangan negara dalam BUMN, pengawasan terhadap PT oleh pemerintah agar keberadaan PT sesuai dengan tujuan awal pembentukannya dan beberapa materi lainnya.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Bagikan 1,5 Juta Sertifikat Tanah untuk Rakyat

Dan juga dibahas dalam acara ini adalah bagaimana format penyusunan NA Menurut Lampiran I Undang Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan No.12 Tahun 2011.(ub/unud.ac.id)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments