UPDATEBALI.com, JAKARTA – Guna meningkatkan risiko keamanan bagi konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), sebuah platform berbasis web yang dirancang untuk melindungi konsumen sektor jasa keuangan secara maksimal.
Peluncuran APPK diumumkan oleh Sabar Wahyono, Direktur Pelayanan Konsumen, Pemeriksaan Pengaduan, dan PEPK Regional OJK, dalam acara yang dihadiri 30 awak media asal Bali di Jakarta, Senin (2/12). Acara ini juga dihadiri Irhamsah, Deputi Direktur Pengawasan Perilaku PUJK OJK Bali, dan Hudiyanto, Ketua Sekretariat SATGAS PASTI, yang merupakan Analis Eksekutif Senior OJK.
Kemudahan dalam Genggaman
APPK memungkinkan konsumen untuk mengajukan pertanyaan, melaporkan masalah, hingga menyampaikan pengaduan terkait produk atau layanan keuangan hanya dengan beberapa klik.
“APPK hadir sebagai solusi untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam mengakses perlindungan keuangan secara daring. Semua orang bisa memanfaatkannya, baik individu maupun perusahaan, tanpa harus bingung ke mana harus melapor,” ujar Sabar Wahyono.
Aplikasi ini menjadi bagian dari implementasi Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen 2023–2027. Langkah ini menegaskan komitmen OJK dalam melindungi konsumen di tengah perkembangan teknologi.
Integrasi dengan SATGAS PASTI
Hudiyanto, Ketua Sekretariat SATGAS PASTI, menjelaskan bahwa APPK akan diintegrasikan dengan sistem SATGAS PASTI. Hal ini memungkinkan pengaduan terkait pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), baik yang legal maupun ilegal, untuk ditangani secara terpadu.
“Jika PUJK tidak memberikan respons dalam 20 hari kerja, OJK akan mengambil tindakan tegas, termasuk pemanggilan. Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu bingung karena semua pengaduan sudah terorganisasi,” ujar Hudiyanto.

Ia juga menekankan pentingnya ketelitian konsumen dalam mengisi data pengaduan agar proses penyelesaian masalah berjalan lancar.
Membangun Kepercayaan Publik
Melalui APPK, OJK berharap dapat menciptakan ekosistem keuangan yang lebih aman dan terpercaya. Selain menjadi alat perlindungan konsumen, aplikasi ini juga berfungsi sebagai kontrol bagi regulator dalam memantau respons pelaku usaha terhadap pengaduan.
“Pastikan data Anda lengkap dan akurat untuk mempercepat penyelesaian masalah. Dengan APPK, perlindungan konsumen kini lebih mudah dijangkau, dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan dapat semakin meningkat,” pungkas Sabar Wahyono.
Peluncuran APPK menjadi bukti nyata komitmen OJK dalam menjawab tantangan era digital melalui solusi modern dan terintegrasi. Ini juga menandai langkah strategis dalam mengawal kemajuan teknologi di sektor keuangan demi keamanan dan kenyamanan konsumen. (yud/ub)