Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliBadungEntry Meeting LKPD 2024, Pemkab Badung Komitmen Tingkatkan Tata Kelola Keuangan

Entry Meeting LKPD 2024, Pemkab Badung Komitmen Tingkatkan Tata Kelola Keuangan

UPDATEBALI.comBADUNGBupati Badung I Nyoman Giri Prasta menerima Entry Meeting Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Badung Tahun 2024 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Provinsi Bali.

Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kriya Gosana, Puspem Badung, pada Selasa 11 Februari 2025. Pemeriksaan akan dilaksanakan mulai 10 Februari hingga 11 Maret 2025.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Wakil Penanggung Jawab BPKP Provinsi Bali Ikhsan Aprian beserta tim, Sekretaris Daerah Kabupaten Badung Ida Bagus Surya Suamba, serta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung.

Baca Juga:  Tangani PMK, Satgas Buleleng Tunggu Aturan Tentang Bantuan Kepada Petani

Dalam sambutannya, Bupati Badung Giri Prasta mengungkapkan apresiasi kepada BPKP Provinsi Bali yang terus memberikan bimbingan dan arahan kepada Pemkab Badung. Ia menekankan pentingnya sinergi antara sistem yang digunakan oleh BPKP dengan sistem yang diterapkan oleh Pemkab Badung untuk memperlancar proses pemeriksaan dan pengawasan keuangan daerah. Sinergi ini juga diharapkan dapat mempermudah pemantauan arus kas serta implementasi program-program pemerintah daerah.

“Kami mohon agar terus dibina, diberikan arahan serta petunjuk agar Pemerintah Kabupaten Badung dapat semakin baik ke depannya. Oleh karena itu, saya meminta kepada Bapak Sekda untuk melakukan review progres dari LKPD Tahun 2024 ini, termasuk laporan realisasi anggaran, arus kas, perubahan, neraca, operasional, ekuitas, serta Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK). Semua ini harus ditekankan kepada OPD agar dipertanggungjawabkan dengan baik,” ujar Giri Prasta.

Baca Juga:  Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta Hadiri Perayaan HUT Ke-51 dan Pengukuhan Pengurus Baru ST Canti Bhuana

Sementara itu, Wakil Penanggung Jawab BPKP Provinsi Bali Ikhsan Aprian menjelaskan bahwa pemeriksaan LKPD bertujuan untuk memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya, menilai efektivitas Satuan Pengawas Internal (SPI) dalam penyusunan LKPD, serta menilai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Selain itu, pemeriksaan juga mencakup pengujian substantif terbatas pada transaksi atau saldo akun tertentu.

Baca Juga:  OJK Perkenalkan Kebijakan Baru untuk Penguatan Sektor PPDP dan Peningkatan Ekonomi Nasional

“Berdasarkan data aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) per semester II tahun 2024, progres tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPKP Provinsi Bali oleh Pemkab Badung mencapai 98,19%. Kabupaten Badung menempati posisi kedua setelah Pemerintah Provinsi Bali. Progres ini sangat luar biasa dan patut diapresiasi,” ungkap Ikhsan Aprian.

Dengan capaian positif tersebut, diharapkan Pemkab Badung dapat terus meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah guna mendukung pembangunan yang lebih baik dan berkelanjutan.(den/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments