UPDATEBALI.com, BULELENG – Sebanyak enam orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja, mendapatkan potongan masa tahanan (remisi) bertepatan pada Natal 2023.
Remisi khusus ini diserahkan secara serentak di Unit Pelaksana Teknis yang terpusat di Lapas Khusus Narkotika Kelas IIA Bangli.
Dimana, secara simbolis Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Romi Yudianto menyerahkan remisi khusus natal ini dan diikuti seluruh UPT Pemasyarakatan masing-masing. Untuk Lapas Singaraja diserahkan langsung Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) I Wayan Putu Sutresna, bertempat di Aula Nusantara Lapas Singaraja, pada Senin 25 Desember 2023.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Bali, Putu Murdiana menyampaikan, sebanyak 335 orang beragama kristen menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal 2023. Dimana dari 335 orang tersebut, RK I sebanyak 330 orang dan RK II (langsung bebas) sebanyak 5 orang.
“Pemberian remisi ini bukan diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan kepada WBP yang telah mengikuti program-program pembinaan dengan baik,” Ungkap Murdina.
Sementara, Kalapas I Wayan Putu Sutresna mengatakan, Remisi Khusus Natal 2023 ini merupakan salah satu hak narapidana yang diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat administratif dan substansif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dimana, untuk Lapas Kelas IIB Singaraja ada enam orang WBP yang mendapatkan remisi khusus natal ini. Ada dua orang yang menerima remisi sebanyak 15 hari dan 4 orang menerima remisi sebanyak 1 bulan.
“Adapun empat orang tidak menerima remisi dikarenakan satu orang sedang menjalani subsider (pidana denda) dan tiga lainnya masih berstatus sebagai tahanan” Tandas Sutresna.(dna/ub)