UPDATEBALI.com, TABANAN – Residivis I Gusti Putu Subawa warga banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Tabanan rupanya tak kapok setelah enam kali keluar masuk lapas lantaran kasus curat. Pasalnya, baru keluar bulan Agustus 2022, pelaku kembali berulah dengan mengambil uang didalam kota sesari di Pura/Pelinggih Catus Pata, Banjar Cenggolo, Desa Sudimara Kec/kab Tabanan.
Kanitreskrim Polsek Tabanan, Iptu M. Taufik Effendi, seizin Kapolsek Tabanan Kompol I Made Pramasetia saat dikonfirmasi Selasa (13/12/2022) menjelaskan, kasus pencurian ini terjadi pada 28 Oktober 2022 sekitar jam 04.00 wita. Pelapor atas nama I Gst Ngr Putu Satria Wibawa, yang juga pengempon pura dalem selaku pelapor mendapat telepon dari pemilik warung yang berada di depan Pelinggih Catus Pata, banjar Cenggolo, desa Sudimara Tabanan. Saksi bernama Ni Wayan Emi Susanti ini memberitahu ada pencurian di Pelinggih Catus Pata tersebut.
Pelapor selanjutnya menuju lokasi dan sampai di lokasi Pelinggih Catus Pata diberitahu oleh saksi lainnya bahwa pelaku dilihat pergi ke arah timur dengan menuntun sepeda motornya dan dikejar oleh saksi I Made Warjono dan Saksi I Gst Ngurah Komang Arya Siswanta, selanjutnya pelapor ikut mengejar ke arah timur dan sesampainya di warung Bu Ayu di Br Cenggolo Ds Sudimara kec Tabanan berhasil diamankan oleh saksi kemudian dibawa ke depan kantor sekretariat PDI-P desa Sudimara. Selanjutnya pelapor melaporkan peristiwa tersebut kepada Bhabinkamtibmas Desa Sudimara dan pelaku diamankan ke Polsek Tabanan guna Proses lebih lanjut.
Setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peristiwa pencurian tersebut kemudian piket Unit Reskrim bersama Bhabinkamtibmas Desa Sudimara mendatangi TKP dan melaksanakan penyelidikan dan kemudian tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Tabanan guna proses Penyidikan lebih lanjut. Rupanya pelaku merupakan Residivis Curat dan sudah pernah dihukum sebanyak 6 kali di LP Kerobokan dan baru keluar sekitar bulan Agustus 2022.
{bbbanner}
“barang bukti yang diamankan 1 (satu) buah tas belanja warna biru berisi uang Rp 223.600 dan Uang tunai Rp.85.200, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku,”terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal Pasal 362 KUHP Jo Psl 53 KUHP.(tia/ub)