Senin, Maret 10, 2025
BerandaHukum & KriminalEmpat Tersangka Narkoba Dibekuk di Bangli

Empat Tersangka Narkoba Dibekuk di Bangli

 

UPDATEBALI.comBANGLI – Dalam dua bulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bangli, berhasil membekuk empat tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Salah satunya, merupakan pengedar atau kurir narkoba. Sedangkan tiga lainnya, sebagai pemakai. Demikian ditegaskan Kasat Narkoba Polres Bangli, AKP. I Gusti Made Dharma Sudhira didampingi Kasi Humas Iptu. Wayan Sarta dalam press rilis, Senin 27 Februari 2023. 

Disebutkan, tersangka pengedar bernama Jemmy Sinaga alias Jemmy (41), diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bangli, Rabu (25/1) sekitar pukul 19.47 wita. Saat itu, pria asal Bondowoso, Jawa Timur ini kedapatan hendak ngurir narkoba jenis sabu-sabu. Padahal dirinya baru dua minggu bebas dari Lapas Kerobokan akibat kasus penggelapan spart part kendaraan.

Baca Juga:  Curi Kamera Canon, Daniel Terpaksa Mendekam di Penjara

"Tersangka Jemmy ditangkap di seputaran Jalan Lettu Sobat, Kelurahan Bebalang, Bangli saat akan mengambil tempelan sabu-sabu di TKP," ungkapnya. 

Dari pengakuannya, Jemmy mengaku diupah Rp 300 ribu untuk menjadi kurir sabu-sabu oleh seseorang berinisial AD.

“Rencananya, paket sabhu itu oleh tersangka mau dibawa ke Tabanan untuk diberikan ke orang lain. Dia jadi kurir mengaku mendapat upah 300 ribu karena kepepet tidak punya kerjaan selepas dari penjara," ujarnya. 

{bbbanner}

Selain Jemmy, polisi juga mengamankan tiga orang lainnya dengan kasus serupa. Mereka adalah I Nyoman Yuda Wibawa alias Nopa (40), asal Jimbaran. Yuda dibekuk bersama temannya, I Gede Oka Aristiawan alias Oka (26), yang juga asal Jimbaran, Badung.

Baca Juga:  Jajaran Pejabat di Polda Bali Dimutasi Termasuk Kapolda dan Wakapolda

“Mereka diamankan bersamaan saat hendak mengambil barang (sabu-sabu) di Bangli. Rencana mereka mau gunakan bersama-sama,” ungkap Kasatresnarkoba, AKP I Gusti Made Dharma Sudhira. Yuda dan Oka beralasan menggunakan sabu-sabu untuk meningkatkan stamina.

Satu lagi yang berhasil diamankan petugas, I Kadek Purnama Arta alias Dek Bo (31) asal Buleleng. Dia dibekuk di seputaran Jalan Brigjen Ngurah Rai, Bangli, Sabtu 7 Januari 2023 sekitar pukul 00.05 wita. Dari penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu. Dari interogasi, Dek Bo mengaku rencana menggunakan sabu-sabu itu dengan teman wanitanya yang ada di Bangli.

Baca Juga:  Rifat Sungkar Sebut Sirkuit Swarnadwipa untuk Kejurnas Reli mirip SS di WRC

“Pengakuannya sudah setahun ini menggunakan. Terhitung sudah tiga kali,”ujar perwira asal Tabanan ini.

Lebih lanjut, segala keterangan dari keempat tersangka saat ini masih dalam pengembangan untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

“Pengakuan mereka masih kami kembangkan, untuk memburu yang lain yang ada kaitannya dengan para tersangka ini,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, para tersangka disangkakan Pasal 112 Ayat 1 Undang Undang Ri Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.(put/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments