UPDATEBALI.com, TABANAN – Empat orang pelaku penyalahgunaan narkoba diringkus jajaran Satnarkoba Polres Tabanan dalam giat operasi pekat 2023. Dari hasil penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti shabu seberat 1,13 gram netto serta tembakau sintetis seberat 7,28 gram netto.
Menurut Kapolres Tabanan, AKBP Leo Dedi Defretes, pada Senin 28 Agustus 2023, jajaran Satnarkoba Polres Tabanan keempat pelaku akan dikenakan pasal 112 ayat 1 UU RI no.35 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara 4 hingga 20 tahun. Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba jenis shabu ini.
Dimana keempat tersangka yakni, AK (52), seorang wiraswasta asal Tabanan yang ditangkap di Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur. Dari pelaku AK, ditemukan barang bukti shabu seberat 0,90 gram netto.
Selanjutnya, tersangka SP (32), seorang karyawan swasta asal Tabanan, ditangkap di daerah Pasar Kodok, Desa Dauh Peken, Tabanan. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka SP adalah 1 paket plastik klip berisi shabu seberat 0,23 gram netto.
Terdapat juga pelaku ketiga, yaitu AA (36), seorang wiraswasta asal Jawa Barat. AA ditangkap di sebuah rumah di wilayah Desa Dauh Peken, Tabanan. Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku ini adalah tembakau gorilla/sintetis seberat 2,52 gram netto yang telah dipecah menjadi 9 linting.
Lebih lanjut, Kapolres Leo menjelaskan, “Hasil pemeriksaan BidLabfor Polda Bali menunjukkan bahwa barang bukti ini mengandung narkotika golongan I jenis MdMb-4en PINACA, sesuai dengan lampiran Permenkes no.22 tahun 2020.”ucapnya.
Terakhir, ada pelaku TK (34), seorang mahasiswa asal Tabanan. TK merupakan hasil pengembangan dari kasus AA. Tembakau yang mengandung narkotika golongan I jenis MdMb-4en PINACA didapatkan dari TK yang kemudian terungkap telah menjual tembakau tersebut kepada pelaku AA. TK ditangkap di Desa Dajan Peken, Tabanan, dan dari penangkapannya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 14 linting tembakau gorilla dengan berat 4,76 gram netto yang terbukti mengandung narkotika golongan I. (tia/ub)