Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliEmpat Pelaku Persetubuhan Anak SMP di Buleleng Ditetapkan Jadi Tersangka

Empat Pelaku Persetubuhan Anak SMP di Buleleng Ditetapkan Jadi Tersangka

UPDATEBALI.com, BULELENG – Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng akhirnya menetapkan empat orang pelaku sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan seorang anak perempuan berusia 15 tahun yang masih duduk di bangku SMP asal Kabupaten Buleleng.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika menyampaikan, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, hanya RM (20) yang ditahan. Sedangkan tiga pelaku lainnya berinisial PR (14), WM, (14), dan AB (17) hanya dikenakan wajib lapor lantaran masih dibawah umur.

Baca Juga:  Pemkab Buleleng Gencarkan Sosialisasi Bahaya Narkoba di Sekolah-sekolah

“Tersangka dewasa sudah ditahan. Sementara yang di bawah umur masih wajib lapor,” Ungkap AKP Darma Diatmika, saat dikonfirmasi Rabu 27 Desember 2023.

Lebih lanjut, AKP Darma menyebut jika saat ini kasus tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, mengingat pihaknya telah mengantongi cukup bukti diantaranya, foto selfie salah satu pelaku dengan latar korban tengah disetubuhi pelaku lainnya dan hasil visum serta keterangan korban.

Baca Juga:  Dugaan Kejahatan Seksual di Hotel Desa Kaliasem, Anak Magang Lapor Polisi

“Keempat tersangka ini juga mengakui melakukan persetubuhan terhadap korban,” imbuh dia.

Selain itu, AKP Darma menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Sabtu 23 Desember 2023 malam, di rumah tersangka RM. Kala itu, salah satu tersangka yang merupakan teman sekolahnya mengajak korban untuk nongkrong sambil bermain game.

Namun disana korban malah dicekoki minuman keras hingga mabuk. Korban kemudian dibawa ke rumah tersangka RM. Karena korban sudah tidak sadarkan diri, pelaku lantas menyetubuhi korban secara bergilir.

Baca Juga:  Terjerat Kasus Perpajakan, KNS Harus Jalani Proses Hukum

Salah satu tersangka bahkan sempat mengabadikan aksi bejatnya dengan mengambil foto selfie bersama korban saat disetubuhi pelaku lainnya. Akibatnya foto tersebut lantas beredar luas di media sosial, pada Minggu 24 Desember 2023 dinihari.

Kini akibat perbuatannya, keempat pelaku kini disangkakan dengan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.(dna/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments